BOGOR – Pihak Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) bersama PT Bogor Ekspres Media resmi menempuh jalur hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor terkait sengketa kepemilikan saham yang melibatkan tokoh pers Dahlan Iskan. Upaya hukum ini didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Bandung pada Rabu, 4 Maret 2026, sebagai respons atas putusan perkara nomor 152/Pdt.G/2025/PN Bgr yang sebelumnya memenangkan gugatan Dahlan Iskan pada akhir Februari lalu.
Melalui rilis resminya, pihak Tergugat menegaskan bahwa status perkara ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Oleh karena itu, narasi yang disampaikan pihak Penggugat di media massa—yang menghimbau agar para Tergugat menyadari kesalahan dan melaksanakan putusan—dinilai terlalu terburu-buru. JJMN memandang pernyataan tersebut seolah-olah mengabaikan hak hukum Tergugat untuk menguji kembali putusan tingkat pertama yang dianggap masih mengandung kekhilafan nyata.
Salah satu poin krusial yang menjadi dasar banding adalah keberatan Tergugat terhadap penilaian Majelis Hakim (Judex Facti) yang mendegradasi Akta Jual Beli Saham Nomor 08 tanggal 5 Juni 2010 menjadi akta di bawah tangan. Pihak JJMN menilai hakim hanya bersandar pada keterangan saksi tunggal yang bahkan dalam persidangan mengaku tidak membaca draf perjanjian tersebut. Hal ini dianggap melanggar asas Unus Testis Nullus Testis, di mana satu saksi saja tidak cukup untuk membuktikan dalil gugatan tanpa didukung alat bukti sah lainnya.
Selain itu, tim hukum Tergugat menyoroti adanya pelanggaran asas Actori Incumbit Probatio. Dalam pertimbangannya, hakim PN Kota Bogor justru membebankan pembuktian kepada Tergugat untuk membuktikan pembayaran saham, padahal beban pembuktian seharusnya berada di tangan Penggugat sebagai pihak yang mendalilkan. Terjadi kontradiksi hukum di mana hakim menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil senilai Rp1,39 miliar karena dianggap belum membayar saham, namun di sisi lain hakim justru menyatakan Akta Jual Beli Saham tersebut batal demi hukum.
Pihak JJMN berargumen bahwa jika hakim mengakui adanya kewajiban bayar, maka secara logis proses jual beli tersebut diakui keberadaannya dan tidak seharusnya dibatalkan. Karena banyaknya kejanggalan yang dinilai melanggar asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, para Tergugat menyatakan akan terus berjuang melalui segala jalur hukum yang tersedia. Tak hanya berhenti di tingkat banding, pihak Tergugat juga memberikan sinyal tengah mempersiapkan langkah hukum lain, baik secara pidana maupun perdata, guna memperjuangkan hak-hak hukum mereka hingga tuntas. (*)
Editor : Indra Zakaria