Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Skandal Korupsi Kakao Fiktif UGM: Tiga Pejabat Kampus Divonis 2 hingga 3 Tahun Penjara

Redaksi Prokal • 2026-03-05 10:35:00

Tiga dosen UGM Yogyakarta terdakwa kasus pembelian fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/3/2026). ANTARA/IC Senjaya
Tiga dosen UGM Yogyakarta terdakwa kasus pembelian fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/3/2026). ANTARA/IC Senjaya

SEMARANG – Kasus pembelian fiktif biji kakao yang menyeret nama besar Universitas Gadjah Mada (UGM) mencapai puncaknya di meja hijau. Tiga akademisi yang menduduki jabatan strategis di lingkungan kampus tersebut dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (4/3/2026). Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah atas kasus korupsi di PT Pagilaran, perusahaan perkebunan milik UGM, yang merugikan negara sebesar Rp6,7 miliar.

Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Hakim Ketua Rightmen Situmorang menjatuhkan vonis paling berat kepada Direktur Utama PT Pagilaran, Rachmat Gunadi, dengan hukuman 3 tahun penjara. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni Hargo Utomo (Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM) dan Henry Yuliando (Kepala Subdirektorat Inkubasi UGM), masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Hakim Rightmen Situmorang saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai unsur melawan hukum dan kerugian keuangan negara telah terpenuhi secara utuh. Kasus ini bermula pada tahun 2019, saat UGM merencanakan pengadaan bahan baku dengan nilai fantastis mencapai Rp24 miliar. Salah satu poin pengadaan tersebut adalah pembelian 200 ribu ton biji kakao dengan nilai kesepakatan Rp7,4 miliar.

Namun, dalam perjalanannya, pembelian tersebut terbukti fiktif. Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar muncul dari total nilai pembelian setelah dikurangi pajak, sementara fisik barang tidak pernah ada.

Tragedi hukum ini menjadi tamparan keras bagi dunia akademisi, mengingat para terdakwa merupakan figur penting dalam pengembangan unit usaha dan inkubasi di salah satu universitas terbaik di Indonesia. Putusan ini sekaligus mempertegas penerapan KUHP terbaru dalam kasus tindak pidana korupsi di tanah air. (*)

Editor : Indra Zakaria