PROKAL.CO – Upaya penyelamatan satwa langka di Sumatera Barat membuahkan hasil signifikan. Tim Gabungan yang dipimpin Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat berhasil meringkus dua pria yang merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa dilindungi jenis Tapir (Tapirus indicus) di Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, pada Selasa malam (3/3/2026).
Penangkapan ini melibatkan personel dari Resor Konservasi Wilayah I Pasaman BKSDA Sumbar, Sat Reskrim Polres Pasaman, KPHL Pasaman Raya, serta Centre for Orangutan Protection (COP). Kedua pelaku yang diamankan berinisial M (39) dan HW (45), keduanya merupakan warga setempat yang memiliki peran spesifik dalam bisnis ilegal ini.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Antonius Vevri, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif pasca-pengungkapan kasus serupa pada akhir Februari lalu.
"Kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk proses selanjutnya. Penangkapan ini hasil pengembangan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan satwa dilindungi dalam keadaan hidup beberapa waktu lalu," ujar Antonius Vevri di Lubuk Basung, Rabu (4/3/2026).
Kronologi penangkapan bermula saat tim gabungan bergerak menuju Pintu Padang, Nagari Pintu Padang, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku pemburuan di kawasan Sei Bilut. Sesampainya di lokasi, petugas pertama kali menciduk M, yang diduga kuat berperan sebagai makelar atau pencari pembeli satwa.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengejaran ke Jorong Rumbai, Nagari Muara Tais, dan berhasil menangkap HW. Ia diduga sebagai eksekutor lapangan yang bertugas memburu dan menjerat Tapir di dalam hutan. Beruntung, proses penangkapan kedua pelaku berlangsung kondusif tanpa ada perlawanan.
Jaringan ini mulai terendus ketika pada Kamis (26/2) malam, petugas lebih dulu mengamankan RH dan AF, warga Limapuluh Kota, yang tertangkap basah mengangkut seekor Tapir hidup menggunakan mobil pikap Isuzu Traga menuju Medan, Sumatera Utara. Penangkapan M dan HW menjadi pelengkap kepingan teka-teki sindikat perdagangan satwa lintas provinsi ini.
Atas aksi nekatnya, para pelaku kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui melalui UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana penjara yang menanti mereka tidak main-main, yakni paling lama 15 tahun.(*)
Editor : Indra Zakaria