Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Aturan THR 2026 untuk ASN, TNI Polri Resmi Terbit, Lalu Kapan Cairnya?

Redaksi Prokal • 2026-03-07 08:45:00

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya meresmikan payung hukum terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, serta Polri untuk tahun anggaran 2026. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Langkah ini menjadi angin segar bagi jutaan abdi negara, di mana pemerintah menargetkan proses penyaluran dana tersebut sudah mulai menyentuh rekening penerima tepat pada minggu pertama bulan Ramadan tahun ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa negara telah mengalokasikan anggaran fantastis sebesar kurang lebih Rp55 triliun khusus untuk memenuhi kewajiban THR ASN tahun ini. Mekanisme pencairannya dipastikan akan dilakukan secara langsung (direct transfer) ke rekening masing-masing penerima melalui Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS). Bagi para pensiunan, proses penyaluran tetap dipercayakan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), guna memastikan dana sampai tepat waktu tanpa hambatan birokrasi yang rumit.

Penyaluran THR di awal tahun ini bukan tanpa alasan strategis. Selain sebagai bentuk apresiasi bagi para pekerja negara, langkah ini merupakan bagian dari stimulus belanja pemerintah pada kuartal I 2026 untuk memicu perputaran roda ekonomi nasional.

Dengan meningkatnya daya beli ASN di awal Ramadan, diharapkan konsumsi rumah tangga akan terdongkrak. Tak hanya THR, pemerintah juga menyandingkan kebijakan ini dengan deretan program jumbo lainnya, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp62 triliun dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebesar Rp90 triliun.

Meskipun aturan teknis PMK sudah terbit, masyarakat tetap diimbau menunggu rincian lebih lanjut mengenai komponen besaran dan daftar penerima yang akan diatur secara mendetail melalui Peraturan Pemerintah (PP). Komitmen pemerintah untuk mencairkan dana lebih awal di bulan puasa ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi para ASN dalam mempersiapkan kebutuhan hari raya, sekaligus menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional di awal tahun yang optimis ini. (*)

Editor : Indra Zakaria