Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Langkah Berani Lindungi Generasi Muda: Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial

Redaksi Prokal • 2026-03-07 09:30:00

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid

 

JAKARTA- Pemerintah Indonesia resmi mengambil langkah drastis demi menjamin keamanan anak-anak di jagat maya dengan menerbitkan regulasi yang membatasi akses ke platform digital. Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang TUNAS, ditetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan lagi memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku secara bertahap pada 28 Maret 2026 dan menyasar sejumlah platform raksasa seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga gim populer Roblox.

Alasan utama di balik pemberlakuan aturan ketat ini adalah meningkatnya ancaman nyata yang mengintai anak-anak di ruang siber, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), hingga risiko penipuan daring dan kecanduan gawai yang akut.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap dampak negatif teknologi yang mengancam masa depan generasi muda. Menurutnya, negara harus hadir untuk memastikan bahwa teknologi berfungsi untuk memanusiakan manusia, bukan justru mengorbankan masa kecil anak-anak Indonesia.

Poin penting dalam regulasi ini adalah pengalihan tanggung jawab yang selama ini seolah hanya dipikul oleh orang tua ke pundak perusahaan pengelola platform digital. Dengan aturan baru ini, perusahaan teknologi diwajibkan memiliki mekanisme verifikasi yang ketat dan bertanggung jawab atas keamanan ruang digital yang mereka kelola. Meutya menekankan bahwa orang tua tidak boleh dibiarkan berjuang sendirian dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka, sehingga ekosistem digital yang sehat harus dibangun secara sistemik oleh para penyedia layanan.

Meski menyadari bahwa kebijakan ini mungkin akan menimbulkan pro dan kontra serta ketidaknyamanan bagi sebagian pengguna di tahap awal, pemerintah tetap optimis bahwa ini adalah investasi jangka panjang untuk menciptakan lingkungan daring yang lebih aman. Harapan besarnya, dengan pembatasan usia ini, anak-anak Indonesia dapat tumbuh dalam ekosistem yang terlindungi maksimal dari berbagai risiko dunia maya, sekaligus mendorong penggunaan teknologi yang lebih bijak dan sesuai dengan perkembangan usia mereka.(*)

Editor : Indra Zakaria