PROKAL.CO, JAKARTA-Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto.
Ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab organisasi terhadap masa depan kedaulatan digital.
Juga keberlanjutan industri media nasional, serta ekosistem pers Indonesia pada era ekonomi dan perdagangan digital global.
Sehubungan dengan adanya Perjanjian Perdagangan Resiprokal (Agreement on
Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya pada bagian Digital Trade and Technology, SMSI memandang bahwa kebijakan di sektor digital harus ditempatkan secara hati-hati, strategis, dan berpihak pada kepentingan nasional.
Pandangan ini merupakan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) SMSI yang diikuti oleh Pengurus Pusat SMSI dan para Ketua SMSI Provinsi Se-Indonesia pada 6–7 Maret 2026 di Jakarta.
Sebagai organisasi perusahaan media siber yang menjadi bagian dari konstituen
Dewan Pers, SMSI menilai bahwa perkembangan teknologi digital global tidak hanya berdampak pada perdagangan, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap industri media, keberlanjutan jurnalisme, kedaulatan data, serta ruang publik digital Indonesia.
Oleh karena itu, SMSI menekankan pentingnya kebijakan nasional yang mampu menjaga kedaulatan digital Indonesia, memperkuat infrastruktur dan ekosistem teknologi nasional.
Juga memastikan media nasional tetap memiliki ruang tumbuh yang adil dan berkelanjutan di tengah dominasi platform digital global.
Baca Juga: Rektor Perbanas Institute Puji Ekspor Beras 2.280 Ton ke Arab Saudi, Bukti Swasembada Berkelanjutan
Surat terbuka yang ditandatangni Ketua Umum SMSI, Firdaus, dan Sekretaris Jenderal, Makali Kumar, itu berharap Pemerintah Republik Indonesia dapat mempertimbangkan secara serius berbagai aspek strategis tersebut dalam setiap perundingan dan kebijakan terkait perdagangan digital dan teknologi.
“Kami percaya di bawah kepemimpinan Bapak Presiden, Indonesia dapat memperkuat kemandirian dan kedaulatan digital nasional sekaligus melindungi ekosistem pers sebagai salah satu pilar demokrasi,” tulis pernyataan sikap tersebut. (*)