JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan lonjakan hartanya yang mencapai Rp 6 triliun dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (9/3), Nadiem menyebut anggapan tersebut sebagai fitnah yang bermula dari kekeliruan pembacaan dokumen pajak.
Nadiem menjelaskan bahwa angka fantastis yang diperbincangkan publik sebenarnya merupakan nilai aset saham yang telah ia miliki sejak tahun 2015, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai menteri. Ia menegaskan bahwa posisi saham tersebut tetap dan tidak pernah dijual, terutama selama masa jabatannya.
“Saya menerima fitnah baru mengenai adanya penempatan penghasilan pemerkayaan saya Rp 6 triliun berdasarkan SPT saya. Nah, ini hal yang sangat lucu,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Ia memaparkan bahwa angka Rp 5,2 triliun yang tercantum dalam SPT bukanlah penghasilan masuk, melainkan kalkulasi nilai saham saat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melakukan penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO). Menurutnya, pencatatan tersebut muncul karena adanya kewajiban pajak bagi pemilik saham saat perusahaan go public.
“Setiap pemilik saham perusahaan yang mau go public itu wajib membayar pajak satu kali sebesar 0,5 persen dikali total saham dikali harga IPO. Jadi keliru membaca SPT-nya. Itu bukannya penghasilan, itu pengeluaran karena saya harus membayar pajak,” jelasnya lebih lanjut.
Nadiem juga membantah keras tuduhan adanya penjualan saham pada tahun 2022. Ia mengingatkan adanya aturan Bursa Efek Indonesia yang melarang pemegang saham awal menjual saham mereka selama delapan bulan setelah IPO (lock-up period). Hal ini menurutnya mematahkan asumsi bahwa ia mendapatkan keuntungan tunai dari lonjakan nilai tersebut di tahun itu.
Dalam persidangan ini, Nadiem Makarim tengah menghadapi dakwaan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 2,18 triliun. Jaksa juga menduga adanya aliran dana sebesar Rp 809,59 miliar yang memperkaya terdakwa melalui keterkaitannya dengan PT Gojek Indonesia. Atas dakwaan tersebut, Nadiem bersama beberapa rekan lainnya diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Indra Zakaria