Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Mantan Menag Yaqut Cholil Lebaran di Tahanan, Bantah Terima Suap

Redaksi Prokal • 2026-03-12 22:59:55

Memakai rompi kuning, Yaqut jadi tersangka.
Memakai rompi kuning, Yaqut jadi tersangka.

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atas dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Saat melangkah menuju ruang tahanan dengan kawalan ketat petugas pada Kamis, 12 Maret 2026, pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini memberikan pembelaan keras di hadapan awak media. Ia bersikeras bahwa dirinya bersih dari segala aliran dana ilegal terkait kebijakan kuota haji yang kini sedang diusut oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Saya tidak pernah menerima keuntungan pribadi atau uang sepeser pun dari kebijakan kuota haji yang dituduhkan ini," tegas Yaqut dengan nada lugas saat diberondong pertanyaan oleh wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Yaqut menjelaskan bahwa selama masa jabatannya, seluruh keputusan yang ia ambil murni merupakan kebijakan strategis untuk melindungi para jamaah. Ia membantah adanya motif ekonomi di balik pengaturan kuota tersebut dan menyatakan bahwa aspek keselamatan adalah prioritas utama kementeriannya saat itu.

"Semua langkah dan kebijakan yang saya ambil semata-mata didasari oleh pertimbangan keselamatan serta kepentingan jamaah haji Indonesia agar mendapatkan perlindungan terbaik di tanah suci," tambahnya lagi sebelum memasuki mobil tahanan.

Proses hukum terhadap Yaqut sebenarnya sudah dimulai sejak awal Januari 2026 ketika KPK menetapkannya sebagai tersangka. Pihak Yaqut pun sempat melakukan perlawanan hukum melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat keabsahan status tersangka tersebut. Namun, nasib berkata lain setelah Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro secara resmi menolak permohonan tersebut pada sidang putusan, Rabu, 11 Maret 2026.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa prosedur yang dijalankan oleh penyidik KPK telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dengan putusan perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu, langkah KPK untuk memperdalam penyidikan dan melakukan penahanan resmi menjadi semakin kuat dan tidak terbantahkan lagi secara prosedural. (*)

Editor : Indra Zakaria