JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, pada Kamis, 12 Maret 2026. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan korupsi besar dalam penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.
Lembaga antirasuah tersebut mengendus adanya praktik lancung berupa pengumpulan dana dari penyelenggara travel haji khusus yang diduga digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus Haji di DPR RI guna meredam pengawasan legislatif yang menguat pada pertengahan 2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik ini bermula dari pungutan biaya komitmen atau commitment fee agar jamaah bisa berangkat lebih cepat melalui skema tertentu tanpa antrean. Nilai pungutan tersebut bervariasi antara USD 2.000 hingga USD 5.000 per orang, yang dibebankan langsung kepada calon jamaah. Meski sempat ada upaya pengembalian uang saat isu pembentukan Pansus Haji mencuat, KPK menemukan bahwa sebagian dana tetap mengalir untuk kepentingan pribadi serta upaya pengkondisian pihak-pihak terkait.
Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya diduga secara sepihak memanipulasi pembagian kuota haji tambahan dengan mengubah komposisi yang seharusnya berpihak pada haji reguler menjadi pembagian rata 50 persen. Perubahan drastis ini dinilai membuka celah lebar bagi praktik jual beli kuota yang menguntungkan pihak tertentu namun merugikan negara. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, tindakan melawan hukum ini diperkirakan memicu kerugian keuangan negara mencapai Rp 622 miliar.
Sebagai langkah nyata dalam pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita aset dengan total nilai melebihi Rp 100 miliar, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing, mobil, serta sejumlah bidang tanah dan bangunan. Seluruh proses hukum ini dipastikan sah setelah gugatan praperadilan yang diajukan pihak Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini, Gus Yaqut menjalani masa penahanan 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas sangkaan pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Editor : Indra Zakaria