Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Dari Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya, Misteri Sosok Yoga Guncang Sidang Siwalan Party

Redaksi Prokal • 2026-03-14 19:56:34

Fakta baru kasus pesta sesama jenis bertajuk "Siwalan Party" di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya, terungkap dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (13/3).
Fakta baru kasus pesta sesama jenis bertajuk "Siwalan Party" di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya, terungkap dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (13/3).

 

SURABAYA — Tabir gelap yang menyelimuti "Siwalan Party", sebuah pesta seks sesama jenis yang sempat menggemparkan Surabaya, kembali tersingkap di meja hijau. Dalam persidangan tertutup di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (13/3), sebuah fakta mengejutkan terungkap: ada satu peserta yang diduga "melenggang bebas" dari jeratan hukum.

Kasus yang menyeret puluhan pria dari berbagai latar belakang profesi ini kini diwarnai dugaan tebang pilih dalam proses penyidikan.

Kuasa hukum salah satu terdakwa, Junior Aritona, membeberkan bahwa fakta persidangan menunjukkan jumlah peserta pesta gay tersebut sebenarnya berjumlah 35 orang. Namun, entah mengapa, hanya 34 orang yang kini duduk di kursi pesakitan.

Nama seorang pria bernama Yoga mendadak menjadi sorotan. Berdasarkan kesaksian di bawah sumpah, Yoga disebut-sebut hadir dan ikut dalam aktivitas di dalam hotel Midtown Residence saat penggerebekan Oktober 2025 lalu, namun namanya hilang bak ditelan bumi dari berkas perkara.

"Saksi R dalam persidangan menyebut ada satu orang bernama Yoga yang tidak pernah dijadikan tersangka maupun saksi. Pihak kepolisian seolah tidak terbuka, Yoga seolah menghilang begitu saja," tegas Junior kepada media, Sabtu (14/3).

Demi transparansi, tim hukum mendesak hakim agar memanggil paksa anggota kepolisian yang melakukan penangkapan guna mengklarifikasi status Yoga yang misterius tersebut.

Persidangan dengan nomor perkara 118/Pid.B/2026/PN Sby ini berlangsung intens dengan dua agenda utama. Selain memeriksa saksi yang diduga sebagai penyokong dana pesta, pengadilan juga menggelar pemeriksaan "saksi mahkota".

Di sini, sesama terdakwa saling memberikan kesaksian mengenai apa yang sebenarnya terjadi di dalam kamar 1601 dan 1602. Ruangan hotel tersebut menjadi saksi bisu pertemuan puluhan pria yang berasal dari berbagai penjuru, mulai dari Jawa hingga Sumatera.

Hingga saat ini, pihak Polrestabes Surabaya masih bungkam terkait alasan tidak ditetapkannya Yoga sebagai tersangka.

 

Kilas Balik: Penggerebekan Tengah Malam

Kasus "Siwalan Party" meledak pada Minggu dini hari, 19 Oktober 2025. Saat itu, aparat Satsamapta Polrestabes Surabaya mendapati 34 pria tengah asyik berpesta, bahkan beberapa di antaranya ditemukan tanpa busana dalam satu kamar yang sama. Mereka kini terancam hukuman berat berdasarkan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)

Editor : Indra Zakaria