Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Ngeri-ngeri Sedap! Nasib Guru & ASN Peserta Pesta Gay Surabaya Kini di Tangan Hakim

Redaksi Prokal • 2026-03-14 19:58:02

Fakta baru kasus pesta sesama jenis bertajuk "Siwalan Party" di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya, terungkap dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (13/3).
Fakta baru kasus pesta sesama jenis bertajuk "Siwalan Party" di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya, terungkap dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (13/3).

SURABAYA — Di balik jeruji besi dan ruang sidang yang tertutup, sebuah pertaruhan besar tengah dihadapi oleh puluhan pria yang terjerat kasus "Siwalan Party". Kasus pesta sesama jenis ini bukan sekadar urusan pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata bagi keberlangsungan karir dan kehidupan sosial para pelakunya yang berasal dari berbagai strata profesi.

Data dari kepolisian menunjukkan bahwa para tersangka yang terjaring dalam penggerebekan di hotel kawasan Ngagel tersebut bukanlah orang sembarangan. Di antara 34 pria yang didakwa, terdapat sosok-sosok yang memiliki peran strategis di masyarakat, mulai dari tenaga pendidik (guru), pegawai swasta, mahasiswa, hingga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kini, status pekerjaan mereka berada di ujung tanduk. Jika terbukti bersalah melanggar UU Pornografi, sanksi pemecatan secara tidak hormat hingga hilangnya hak-hak sebagai abdi negara membayangi mereka. Hal inilah yang menjadi perhatian serius tim kuasa hukum dalam pembelaannya.

Junior Aritona, kuasa hukum salah satu terdakwa, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk melihat kasus ini dengan kacamata yang lebih luas. Ia menekankan bahwa aktivitas tersebut terjadi di ranah yang sangat privat.

"Apapun nanti putusan Majelis Hakim, saya berharap mereka memperhatikan tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam KUHP yang baru. Salah satunya harus mempertimbangkan masa depan para terdakwa," ujar Junior usai persidangan, Sabtu (14/3). (*)

Editor : Indra Zakaria