JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam mengusut skandal dugaan korupsi pengaturan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Hingga Jumat (13/3/2026), penyidik dilaporkan telah menyita berbagai aset mewah dan uang tunai dengan nilai total fantastis, yakni melebihi Rp100 miliar.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang ditaksir mencapai angka Rp622 miliar akibat praktik lancung dalam penyelenggaraan ibadah haji tersebut.
Rincian Aset yang Diamankan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa aset-aset yang disita terdiri dari berbagai bentuk, mulai dari mata uang asing hingga properti. Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan penghitungan cermat terhadap dampak finansial dari perbuatan melawan hukum yang melibatkan pengaturan kuota tersebut.
"Aset yang diamankan antara lain uang tunai senilai USD 3,7 juta, Rp22 miliar, serta 16.000 riyal Arab Saudi (SAR). Selain itu, penyidik juga menyita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan," jelas Asep.
Meskipun penyitaan telah dilakukan, pihak KPK masih terus mendalami asal-usul aset tersebut guna memastikan keterkaitannya dengan aliran dana hasil korupsi.
Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan staf khususnya, Isfhah Abidal Aziz (Gus Alex).
Gus Yaqut sendiri telah resmi mengenakan rompi oranye dan memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/3/2026). Sementara itu, Gus Alex dijadwalkan akan menyusul untuk diperiksa oleh penyidik pada pekan depan.
Modus Operandi: Setoran dari Haji Khusus
Penyidikan KPK mengarah pada dugaan adanya fee atau komitmen finansial dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai imbalan atas pengaturan kuota. Ironisnya, beban biaya tambahan ini diduga dibebankan langsung kepada para calon jemaah melalui kenaikan harga paket haji yang ditawarkan.
Gus Yaqut dan Gus Alex diduga memiliki peran sentral dalam menentukan distribusi kuota tersebut. Namun, saat digelandang ke tahanan, Gus Yaqut secara tegas membantah telah menerima uang. Ia berkilah bahwa seluruh kebijakan yang diambilnya semata-mata demi keselamatan dan kelancaran jemaah haji Indonesia.
Saat ini, penyidik masih terus menelusuri aliran dana lebih jauh untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang turut menikmati hasil dari pengaturan kuota yang merugikan ratusan miliar rupiah uang negara tersebut. (*)
Editor : Indra Zakaria