JAKARTA – Suasana haru mewarnai ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat pada Senin (16/3). Hakim Konstitusi Anwar Usman secara resmi berpamitan kepada rekan sejawat dan publik dalam sidang pembacaan putusan yang menjadi penanda berakhirnya masa pengabdian panjangnya di lembaga penjaga konstitusi tersebut.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, mantan Ketua MK ini menyempatkan diri memberikan pesan penutup sebelum menjalankan tugas konstitusionalnya membacakan putusan perkara. Ia mengungkapkan bahwa terhitung pada 6 April 2026 mendatang, dirinya genap mengabdi selama 15 tahun di Mahkamah Konstitusi.
“Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang terakhir yang saya ikuti,” ujar Anwar Usman di hadapan peserta sidang.
Paman dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini juga menyampaikan permohonan maaf yang mendalam atas segala dinamika yang terjadi selama masa tugasnya. Ia menyadari bahwa dalam rentang waktu belasan tahun tersebut, terdapat berbagai peristiwa yang mungkin memicu ketidaknyamanan di tengah masyarakat.
Masa Jabatan yang Diwarnai Polemik
Perjalanan karier Anwar Usman di MK memang tidak lepas dari sorotan tajam publik, terutama menjelang akhir masa jabatannya. Namanya menjadi pusat perhatian nasional pada tahun 2023 menyusul putusan kontroversial terkait perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut dinilai banyak pihak membuka karpet merah bagi keponakannya untuk maju dalam kontestasi Pilpres.
Eskalasi polemik tersebut berujung pada sanksi dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan dirinya terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Meski dicopot dari kursi Ketua MK, ia tetap diizinkan menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi hingga mencapai batas akhir masa jabatannya tahun ini.
Catatan 15 Tahun Pengabdian
Terlepas dari badai kontroversi etika, selama 15 tahun terakhir Anwar Usman telah terlibat dalam pengambilan keputusan pada berbagai perkara besar nasional, mulai dari sengketa hasil pemilu hingga pengujian undang-undang yang bersifat strategis bagi negara.
Bagi sejumlah pengamat hukum tata negara, berakhirnya masa tugas Anwar Usman pada April mendatang menandai babak baru bagi Mahkamah Konstitusi. Lembaga ini kini dihadapkan pada tantangan besar untuk memulihkan independensi peradilan dan menjaga integritas hakim guna meraih kembali kepercayaan publik seutuhnya.
Sidang ini pun menjadi momen simbolis bagi Anwar Usman untuk menutup buku kariernya di dunia peradilan konstitusi, meninggalkan rekam jejak yang akan terus menjadi bahan diskusi dalam sejarah hukum Indonesia.(*)
Editor : Indra Zakaria