Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kontroversi Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut: ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK

Redaksi Prokal • 2026-03-22 20:30:00

Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas

 

SAMARINDA- Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah memicu gelombang kritik tajam dari berbagai pihak. Indonesia Corruption Watch (ICW) secara tegas mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk segera membuka alasan di balik keputusan yang dinilai sangat istimewa tersebut.

"KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan ke tahanan rumah, karena ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan kepada tersangka korupsi," tegas Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, pada Minggu, 22 Maret 2026.

Kekhawatiran ICW bukan tanpa alasan, mengingat rekam jejak pengalihan penahanan oleh KPK selama ini dikenal sangat ketat dan biasanya hanya diberikan karena faktor kesehatan yang kritis. Wana menilai, dengan kondisi Yaqut yang terpantau sehat, kebijakan ini berisiko menjadi preseden buruk yang melemahkan semangat pemberantasan korupsi di tanah air. "Tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah," tambah Wana sembari mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera memeriksa jajaran pimpinan yang memberikan lampu hijau atas keputusan tersebut.

Di sisi lain, pihak KPK berdalih bahwa langkah ini telah melalui prosedur hukum yang sah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pengalihan status penahanan dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah telah dilakukan sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, berdasarkan permohonan dari pihak keluarga. "Penyidik melakukan telaah setelah menerima permohonan keluarga dan memutuskan pengalihan ini bersifat sementara dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) KUHAP," jelas Budi.

Meskipun menuai polemik, KPK memastikan bahwa pengawasan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut akan dilakukan secara melekat dan sangat ketat. Budi menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan akan tetap berjalan sesuai aturan tanpa mengurangi integritas penanganan perkara. "Kami pastikan bahwa proses ini sesuai ketentuan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," pungkasnya. (*)

Editor : Indra Zakaria