PROKAL.CO- Ketegangan politik memuncak di Sleman saat tokoh senior Amien Rais akhirnya memberikan respons menohok terhadap tudingan fitnah yang dialamatkan kepadanya. Di sela-sela agenda Musyawarah Nasional Partai Ummat pada Minggu sore, Amien tampak tenang namun tegas menyikapi pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang sebelumnya melabeli unggahan video miliknya sebagai hoaks dan ujaran kebencian. Bagi Amien, hiruk-pikuk ini bukan sekadar soal konten digital, melainkan ujian bagi ketahanan demokrasi Indonesia dalam menjamin hak warga negara untuk bersuara tanpa rasa takut.
Amien menekankan bahwa pilar utama negara demokrasi adalah kebebasan berpendapat yang konstitusional. Ia memandang perbedaan pandangan, sekalipun berseberangan dengan penguasa maupun kelompok masyarakat lain, merupakan hal yang lumrah dan esensial demi masa depan bangsa. Baginya, upaya membatasi atau memberangus suara kritis justru akan mencederai semangat undang-undang dasar yang selama ini menjadi payung hukum bagi setiap individu untuk berekspresi.
Baca Juga: Geger Video 'Hubungan Melampaui Batas', Pemerintah Ancam Seret Amien Rais ke Jalur Hukum
Menanggapi ancaman jalur hukum yang dilayangkan pemerintah, Amien Rais justru menyatakan kesiapannya untuk beradu argumen di meja hijau. Menariknya, ia melontarkan argumen hukum dengan menyebut bahwa Kementerian Komdigi tidak memiliki kapasitas untuk memperkarakan hal tersebut. Berdasarkan masukan dari para ahli hukumnya, Amien menilai bahwa pihak yang memiliki hak menuntut hanyalah Seskab Teddy Indra Wijaya secara personal. Jika perkara ini benar-benar bergulir ke pengadilan, ia menuntut adanya pembuktian yang transparan dan terbuka agar publik dapat melihat fakta yang sebenarnya.
Persoalan ini bermula dari video berdurasi delapan menit di kanal YouTube pribadinya yang bertajuk "Jauhkan Istana dari Skandal Moral". Meski video tersebut kini telah lenyap dari peredaran, narasi di dalamnya yang menyentuh kedekatan antara Presiden Prabowo Subianto dan Teddy Indra Wijaya telah telanjur memicu polemik. Pemerintah melalui Meutya Hafid menilai konten tersebut sebagai serangan personal yang merendahkan martabat pimpinan negara dan berpotensi memecah belah masyarakat. Kini, publik menanti apakah perseteruan ini akan berakhir di ruang sidang melalui jeratan UU ITE atau menguap sebagai bagian dari dinamika politik yang hangat. (*)
Editor : Indra Zakaria