Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dua Mantan Kasat Narkoba di Kaltim Jadi Tersangka, Kompolnas Desak Polri Sapu Bersih Sindikat Internal-Eksternal

Redaksi Prokal • Selasa, 19 Mei 2026 | 14:07 WIB
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam (IST.)
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam (IST.)

 
JAKARTA – Skandal keterlibatan aparat penegak hukum dalam bisnis gelap narkotika di Kalimantan Timur kian melebar dan memasuki babak baru yang semakin krusial. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Mabes Polri untuk bergerak agresif membongkar seluruh jejaring sindikat narkoba di wilayah Kaltim tanpa tebang pilih. Langkah tegas ini diambil menyusul ditetapkannya dua mantan Kasat Narkoba di jajaran Polda Kaltim sebagai tersangka.

Kedua perwira yang mencoreng korps Bhayangkara tersebut adalah AKP Yohanes Bonar Adiguna (mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara) dan AKP Deky Jonathan Sasiang (mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat). Keduanya diduga kuat ikut bermain dan menjadi bagian dari peredaran gelap barang haram di wilayah hukum masing-masing.

"Kejahatan narkoba itu kejahatan berjejaring, harus dibongkar siapa pun jejaringnya, baik di internal kepolisian maupun di eksternal kepolisian," tegas Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, saat memberikan pernyataan resmi di Jakarta.

Menurut Anam, pembersihan secara menyeluruh dari hulu ke hilir sangat penting agar kasus serupa tidak kembali terulang dan menjadi hantu yang merusak citra institusi kepolisian dari dalam. Demi memastikan pengusutan berjalan objektif, Kompolnas berjanji akan menerjunkan tim khusus langsung ke Kalimantan Timur untuk mengawal ketat jalannya investigasi. Gayung bersambut, tindakan tegas langsung ditunjukkan oleh internal kepolisian. Polda Kaltim bergerak cepat menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKP Deky Jonathan Sasiang. Hasil sidang etik memutuskan menjatuhkan sanksi terberat kepada Deky, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas kepolisian.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, menjelaskan bahwa selain dipecat, Deky juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari serta diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara langsung di hadapan sidang etik. "Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya," ujar Yuliyanto.

Ironisnya, tak lama setelah palu pemecatan diketuk, status Deky sebagai warga sipil langsung disambut oleh borgol tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Ia langsung diterbangkan dari Kaltim dan tiba di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta dengan tangan terikat untuk menjalani pemeriksaan maraton.Kepala Satuan Tugas (Satgas) NIC DittipidNarkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury, mengonfirmasi bahwa mantan perwira tersebut kini sudah resmi menyandang status tersangka. Penangkapan Deky merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus bandar narkoba besar bernama Ishak yang sebelumnya diringkus oleh jajaran Polsek Melak, Kutai Barat.

Fokus penyidikan Bareskrim kini tidak lagi sekadar pada kepemilikan zat narkotika, melainkan sudah bergeser ke arah yang lebih dalam, yaitu penelusuran aset dan aliran dana hasil kejahatan.

"Bareskrim Polri akan menindaklanjuti terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ucap Kevin di hadapan awak media.

Tim penyidik memastikan akan terus menguliti ke mana saja uang haram hasil perlindungan bisnis narkoba tersebut mengalir. Bareskrim juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti-bukti keterlibatan pihak lain yang ikut menikmati aliran dana haram di wilayah Kalimantan Timur tersebut. (*)

Editor : Indra Zakaria
#kompolnas