PROKAL.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan catatan merah terhadap tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul temuan fantastis berupa dana sekitar Rp 12 triliun yang mengendap di rekening yayasan pelaksana sepanjang tahun 2025. Dana jumbo yang "tidur" tersebut menjadi sorotan tajam dalam kajian mendalam lembaga antirasuah terhadap program prioritas nasional yang menelan anggaran negara berskala raksasa ini.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, membeberkan bahwa dari total pagu anggaran MBG sebesar Rp 85 triliun pada tahun 2025, realisasi penyerapan di lapangan ternyata berjalan lambat dan baru menyentuh angka kisaran 60 persen. Mandeknya penyerapan ini otomatis menyisakan anggaran besar yang menumpuk di rekening yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh penjuru Indonesia. "Dari Rp 85 triliun anggaran untuk MBG, yang terserap itu hanya 60 koma sekian persen. Artinya ada duit yang mengendap di akunnya si yayasan,” ungkap Aminudin dalam diskusi bersama jurnalis.
Sengkarut ini terjadi akibat sistem transfer dana dari pemerintah pusat yang dilakukan secara rutin tanpa adanya evaluasi atau perhitungan sisa saldo yang masih mengendap di rekening yayasan penerima. Pola ini dinilai memicu terjadinya kelebihan bayar (overpay) oleh negara, meskipun pada akhirnya sisa dana tersebut dikembalikan ke kas negara. "Begitu mengajukan SPM, transfer, transfer, transfer. Sehingga sampai akhir tahun 2025, ada sekitar Rp 12 triliun yang mengendap di rekening yayasan-yayasan seluruh Indonesia yang memiliki SPPG," jelas Aminudin yang menyarankan agar pemerintah memeriksa sisa dana terlebih dahulu sebelum menggelontorkan termin transfer berikutnya.
Tak hanya soal dana mengendap, KPK juga melayangkan kritik keras terhadap skema penyaluran dana MBG yang menggunakan mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper). Lewat skema ini, tanggung jawab keuangan Badan Gizi Nasional (BGN) dianggap telah gugur atau selesai begitu dana masuk ke virtual account yayasan. Padahal, rantai distribusi anggaran tersebut masih sangat panjang karena harus mengalir lagi ke dapur-dapur SPPG hingga ke vendor penyedia bahan pangan, sebuah celah yang dinilai sangat rawan memicu inefisiensi dan lemahnya pengawasan.
Ketidakakuratan dalam perencanaan ini turut diamini oleh Direktur Monitoring KPK, Aida Zulaika, yang menyebut pemerintah terus mengajukan tambahan anggaran tanpa memedulikan tingkat penyerapan riil sebelumnya. Atas temuan-temuan krusial tersebut, KPK menegaskan telah melayangkan hasil kajian beserta rekomendasi resmi kepada BGN pada 17 Maret 2026 agar segera merombak mekanisme penganggaran dan mengevaluasi skema Banper. Langkah mitigasi ini dipastikan akan terus dikawal ketat oleh KPK sepanjang tahun ini, guna menutup setiap celah potensi korupsi dan penyimpangan dalam program bermuatan anggaran jumbo tersebut. (*)
Editor : Indra Zakaria