LAMPUNG SELATAN — Langkah kaki Kakek Mujiran kini terasa amat berat. Di usianya yang telah menginjak 72 tahun, pria senja ini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kalianda sebagai terdakwa. Bukan karena ia seorang kriminal ulung, melainkan karena sebuah tindakan nekat yang dipicu oleh jeritan lambung keluarganya di rumah. Kakek Mujiran pasrah dan berharap perbuatannya dimaafkan, karena ia terpaksa mencuri getah karet milik tempatnya bekerja demi bisa membeli seikat beras untuk makan istri dan cucunya.
Kisah pilu ini bermula pada pertengahan Februari lalu di areal perkebunan karet PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. Sebagai buruh penyadap yang upah harian bergantung pada berat getah yang disetorkan, Kakek Mujiran dihantui lilitan ekonomi yang mencekik. Muncul pikiran pendek untuk menyisihkan sebagian hasil sadapan berupa satu karung plastik getah karet seberat 55 kilogram, lalu menyembunyikannya di balik rimbunnya semak-semak perkebunan alih-alih menyetorkannya ke gudang perusahaan.
Aksi serupa ia ulangi keesokan harinya hingga terkumpul dua karung getah karet. Sadar fisiknya yang renta tak akan kuat mengangkut karung-karung berat tersebut keluar dari area kebun, Kakek Mujiran mendatangi kediaman Nur Wahid, rekan seprofesinya. Di sana, ia meminta tolong agar Nur Wahid bersedia mengangkut dan menjual getah karet tersebut dengan imbalan bagi hasil sebesar Rp150.000. Didorong oleh kesempitan ekonomi yang sama, Nur Wahid menyetujui ajakan tersebut tanpa berpikir panjang.
Nahas, rencana pelarian getah karet pada dini hari buta menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor itu berujung buntu. Nur Wahid dicegat oleh petugas keamanan kebun yang sedang berpatroli. Dalam interogasi di kantor induk, Nur Wahid langsung bernyanyi dan menyeret nama Kakek Mujiran. Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk menjemput sang kakek dari rumahnya. Di depan petugas, kedua pria yang sama-sama baru bekerja sejak pertengahan tahun lalu itu mengakui dengan jujur telah menyembunyikan dua karung getah karet tersebut.
Suasana sempat menegang ketika petugas kembali menyisir area semak-semak dan menemukan delapan karung getah karet tambahan. Meski pihak keamanan menuding delapan karung itu juga milik mereka, Kakek Mujiran dan Nur Wahid bersikukuh bahwa mereka tidak tahu-menahu dan hanya bertanggung jawab atas dua karung yang ditemukan di awal. Namun, nasi telah menjadi bubur. Pihak perusahaan tetap menggelindingkan kasus ini ke ranah hukum hingga berkasnya dimejahijaukan.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, total kerugian yang diderita pihak PTPN I akibat hilangnya sepuluh karung getah karet seberat 550 kilogram tersebut ditaksir mencapai Rp8.800.000. Angka yang mungkin tidak seberapa bagi korporasi besar, namun berujung ancaman kurungan penjara yang nyata bagi kedua terdakwa lewat pasal penggelapan dalam hubungan kerja.
Melihat kondisi memprihatinkan sang kakek, tim kuasa hukum Mujiran, Arief Hidayatullah, mengetuk pintu hati majelis hakim dan perusahaan agar kliennya bisa mendapatkan Restorative Justice atau keadilan restoratif. Menurutnya, menjeboskan seorang lansia yang sudah rapuh ke dalam sel tahanan bukanlah sebuah solusi bijak, terlebih tindakan itu didasari oleh motif murni untuk bertahan hidup. Pihak keluarga dan kuasa hukum sangat berharap ada pengampunan sehingga Kakek Mujiran bisa kembali berkumpul dan menghidupi istri serta cucunya di sisa usianya.
Kendati demikian, harapan untuk menghirup udara bebas tampaknya masih harus melewati jalan berliku. Perwakilan bagian SDM PTPN I, Angga Haris, mengonfirmasi bahwa surat permohonan damai dari pihak terdakwa memang sudah diterima oleh manajemen perusahaan. Namun, hingga saat ini pihak korporasi belum bisa mengetok palu untuk mengabulkan permohonan keadilan restoratif tersebut dan memilih menyerahkan sepenuhnya proses yang berjalan kepada mekanisme hukum di pengadilan. (*)
Editor : Indra Zakaria