(*)JAKARTA — Program prioritas Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG), terongrong pusaran korupsi. Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga kuat mencatut anggaran program tersebut.
Penetapan status hukum ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Rabu (3/6), hanya berselang beberapa jam setelah ketiganya dicopot dari jabatan pimpinan BGN oleh Presiden Prabowo pada Selasa (2/6) malam. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan penggeledahan, ketiga mantan bos BGN tersebut langsung dijebloskan ke tahanan.
”Menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ujar Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, Rabu (3/6).
Modus Operasi: Manipulasi Portal Mitra & Yayasan Abal-Abal
Penyidikan Kejagung mengungkap bahwa modus korupsi ini memanfaatkan lonjakan masif anggaran MBG dari APBN. Tercatat pada tahun 2025 anggaran dialokasikan sebesar Rp 85,27 triliun, yang kemudian meroket tajam menjadi Rp 268 triliun pada tahun 2026.
Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, menjelaskan bahwa dana sebesar itu seharusnya dikelola bersama yayasan yang kredibel untuk memayungi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, para tersangka justru meloloskan yayasan abal-abal yang terafiliasi dengan pejabat dan pegawai BGN.
Manipulasi Verifikasi: Yayasan yang tidak memenuhi syarat dipaksa lolos melalui pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN atas atensi langsung dari Dadan, Lodewyk, dan Sony.
Bancakan Insentif: Melalui manipulasi sistem ini, yayasan-yayasan terafiliasi tersebut berhasil meraup insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
Selain memanipulasi kemitraan yayasan, ketiga tersangka juga diduga kuat mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, melainkan digelembungkan (markup).
Penyidik JAM Pidsus mengonfirmasi sejumlah proyek pengadaan yang menyimpang dari ketentuan dan merugikan keuangan negara, antara lain:
Motor Listrik: Pengadaan sebanyak 21.801 unit dengan total anggaran mencapai sekitar Rp 1 triliun.
Sepatu: Pengadaan sebanyak 32 ribu pasang yang tidak sesuai ketentuan dan di-markup.
Tablet Elektronik: Pengadaan sebanyak 31 ribu unit yang menyalahi aturan dan di-markup.
Televisi 75 Inci: Pengadaan sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai spesifikasi ketentuan dan di-markup.
Penyidik Kejagung saat ini masih terus mendalami total kerugian pasti keuangan negara akibat tindakan korupsi sistematis yang mencederai program nasional pemenuhan gizi anak tersebut.
Editor : Indra Zakaria