Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

KPK Bongkar Skandal Suap Jabatan Sekda Kuansing, Bupati Minta Upeti Toyota Land Cruiser Rp 2,05 Miliar

Redaksi Prokal • Jumat, 3 Juli 2026 | 10:37 WIB
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby resmi menggunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK di Jakarta, Rabu (01/06/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby resmi menggunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK di Jakarta, Rabu (01/06/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

PROKAL.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi dan konstruksi perkara dugaan suap yang mencoreng proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam skandal ini, seorang calon Sekda diduga nekat menggelontorkan mobil mewah berjenis Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada sang bupati sebagai mahar demi memuluskan jalannya menuju kursi jabatan.

Kasus rasuah ini terkuak setelah bupati petahana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindak lembaga antirasuah. Penyelidikan intensif pun langsung dilakukan untuk mengurai benang merah praktik lancung di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

Mahar Mobil SUV Mewah untuk Kursi Sekda

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa perkara ini berakar dari proses seleksi terbuka jabatan Sekda yang digelar Pemerintah Kabupaten Kuansing pada April 2025 silam. Saat itu, persaingan mengerucut pada dua kandidat kuat, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Setda Kuansing dan Zulkarnain yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing.

Namun, proses seleksi yang seharusnya berjalan bersih justru dinodai oleh syahwat politik dan materi. KPK mengendus adanya permintaan imbalan bernilai fantastis dari kepala daerah kepada para peserta seleksi.

"SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," kata Achmad Taufik dalam konferensi pers resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dari dua kandidat yang bertarung, hanya Zulkarnain yang menyanggupi persyaratan mewah tersebut. Alhasil, setelah kesepakatan bawah tangan itu tercapai, Zulkarnain pun resmi ditetapkan dan dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.

Demi memenuhi janji upetinya, Zulkarnain langsung memburu satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom di wilayah Jabodetabek. Mobil tersebut dibeli dengan skema kredit selama lima tahun dengan cicilan bulanan yang fantastis, yakni sebesar Rp46,5 juta.

Akan tetapi, rencana itu sempat terganjal karena profil keuangan Zulkarnain dinilai tidak memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan fasilitas kredit sebesar itu. Untuk menyiasatinya, Zulkarnain meminjam identitas Ardiles, yang merupakan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), guna meloloskan pengajuan kredit. "Kemudian ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar," ujar Achmad Taufik.

Sebagai timbal balik atas bantuan peminjaman identitas korporasi tersebut, KPK menduga ada kompensasi terselubung yang diberikan kepada Ardiles berupa kemudahan mendapatkan proyek-proyek basah di lingkungan Pemkab Kuansing. Perusahaan milik Ardiles tercatat kerap keluar sebagai pemenang tender di instansi yang dipimpin oleh kolega bupati tersebut.

"ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta," tegas Achmad Taufik. KPK mengonfirmasi bahwa Ardiles sebelumnya juga telah mengantongi sekitar 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar pada tahun 2022.

Buntut dari pembongkaran kasus ini, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama, yaitu Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT MIC, Ardiles. Jajaran tersangka kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di muka persidangan. (*)

Editor : Indra Zakaria
#kuansing #kpk