PROKAL.CO- Skandal dugaan korupsi dalam tata kelola anggaran program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memakan korban dari kalangan pejabat tinggi. Kejaksaan Agung (Kejegung) resmi menetapkan seorang perwira tinggi polisi aktif, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, sebagai tersangka baru dalam kasus yang menyedot perhatian publik ini.
Jenderal bintang satu Polri yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut menjadi tersangka ketujuh yang terseret dalam pusaran rasuah program pemenuhan gizi anak bangsa tersebut. Mabes Polri pun dilaporkan langsung menyatakan dukungannya secara penuh terhadap langkah hukum yang diambil kejaksaan.
Peran Krusial dalam Pengadaan Komponen Wadah Makanan
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan latar belakang struktural sang jenderal di lembaga BGN sebelum akhirnya terjerat kasus ini.
”Satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI (Brigjen Iwan). Ini yang (pernah) menjabat selaku kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief kepada awak media di Jakarta.
Syarief memastikan bahwa penetapan status hukum ini bukan tanpa dasar, melainkan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sangat memadai. Berdasarkan hasil penyidikan, Brigjen Iwan disinyalir memiliki peran sentral dan strategis dalam memanipulasi proyek pengadaan wadah makanan (food tray) atau yang akrab disebut ompreng wadah MBG.
Penyidik JAM Pidsus membongkar siasat terselubung sang perwira yang diduga memanfaatkan jabatannya untuk menggeruk keuntungan pribadi. Tersangka ditengarai memerintahkan pihak swasta untuk membuat perusahaan boneka demi memonopoli penjualan perlengkapan makan ke jaringan pelayanan gizi.
”Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka,” jelas Syarief membeberkan modus operandi tersebut. Melalui skema perusahaan bentukan tersebut, harga jual perlengkapan makan dipatok sepihak oleh tersangka. Aliran dana dari tiap transaksi pengadaan ompreng itu pun diduga kuat mengalir ke kantong pribadi sang jenderal sebagai bentuk komisi terselubung. Kendati demikian, kejaksaan sejauh ini masih menghitung total keuntungan ilegal yang telah dinikmati oleh tersangka.
Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba
Guna kepentingan penyidikan dan mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti, pihak kejaksaan langsung mengambil tindakan penahanan secara patut terhadap perwira tinggi korps bhayangkara tersebut.
”Kepada yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Kepada yang bersangkutan disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e, Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” tegas Syarief.
Masuknya nama Brigjen Iwan memperpanjang daftar hitam pejabat BGN yang tersandung kasus serupa. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah nama besar sebagai tersangka, mulai dari mantan pimpinan BGN seperti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, hingga beberapa petinggi korporasi rekanan dan yayasan swasta penyalur program pangan tersebut. (*)
Editor : Indra Zakaria