JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggelar Operasi Tangkap Tanggan. Kali ini, penyidik komisi antirasuah menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam penindakan OTT yang ke-18 sepanjang tahun 2026.
Penangkapan orang nomor satu di Kabupaten Pemalang tersebut dikonfirmasi langsung oleh pimpinan komisi antirasuah di Jakarta.
"Benar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat memberikan keterangan kepada para jurnalis.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tim penyidik KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang terjaring dalam operasi penangkapan tersebut.
Ironisnya, jauh sebelum operasi penangkapan ini terjadi, Pemkab Pemalang sempat mengikuti rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK pada pertengahan Juni 2025. Dalam pertemuan tersebut, KPK menyoroti tiga titik rawan korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang, meliputi penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan sumber daya manusia.
Kala itu, Anom Widiyantoro sempat menegaskan komitmennya di hadapan tim KPK untuk melakukan pembenahan dan berjanji belajar dari kasus OTT yang pernah menjerat Bupati Pemalang periode sebelumnya.
"Kejadian terdahulu membuat kami bersama-sama untuk serius melakukan perbaikan sehingga dorongan KPK dapat membuat kami lebih percaya diri agar dapat senafas dan seirama," kata Anom saat memberikan pernyataan dalam pertemuan tersebut.
Penangkapan Anom menambah panjang daftar kepala daerah serta pejabat publik yang tertangkap tangan oleh KPK sepanjang rentetan operasi penindakan marathon di tahun 2026.(*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co