JAKARTA- Kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi bergulir di meja hijau. Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar dugaan kerugian keuangan negara fantastis yang mencapai Rp622,09 miliar. Tak hanya menyebabkan kerugian negara yang membengkak, Jaksa Penuntut Umum KPK juga mendakwa Yaqut telah menerima keuntungan pribadi senilai USD 271.500 atau setara Rp4,8 miliar dalam praktik penyimpangan alokasi kuota ibadah tersebut.
Poin utama yang menjadi sorotan penyidik KPK adalah manuver kebijakan alokasi 20.000 kuota haji tambahan pada musim haji 2024. Sesuai regulasi perundang-undangan, kuota tambahan seharusnya dibagikan secara proporsional dengan porsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Namun, KPK menemukan bahwa komposisi tersebut diubah secara sepihak menjadi 50 persen berbanding 50 persen. Kebijakan membagi rata masing-masing 10.000 kuota untuk haji reguler dan khusus tersebut dinilai menyalahi aturan dan tidak memiliki landasan kajian teknis. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa perubahan komposisi ini diduga kuat menjadi celah bagi sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk meraup keuntungan bisnis yang jauh lebih besar.
Aliran Uang Lewat Perantara dan Keterlibatan Pihak Lain
Selain pengubahan alokasi kuota, tim penyidik KPK juga mendalami dugaan gratifikasi dan aliran dana dari pengusaha PIHK kepada sejumlah oknum pejabat Kementerian Agama yang disalurkan melalui perantara. Dalam perkara ini, Yaqut didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama beberapa pihak terkait, mulai dari mantan Staf Khusus Menag Yaqut yaitu Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, hingga Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Atas perbuatannya, mantan Menag Yaqut didakwa melanggar serangkaian ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pihak KPK menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas terselenggaranya sidang secara transparan. Proses persidangan selanjutnya dipastikan menjadi panggung utama untuk membongkar secara detail peran masing-masing terdakwa, keterlibatan korporasi PIHK, hingga alur distribusi aliran dana ilegal tersebut secara utuh. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co