GOWA — Keputusan politik DPRD Kabupaten Gowa mendadak menjadi sorotan tajam. Sebanyak 45 anggota DPRD dari seluruh fraksi menyatukan suara untuk menyetujui usulan pemberhentian Bupati Gowa, Siti Husniah Talenrang, dalam rapat paripurna yang berlangsung memanas pada Rabu (12/8/2026).
Langkah drastis ini merupakan buntut dari temuan Panitia Khusus Hak Angket DPRD Gowa. Husniah tersandung sejumlah isu krusial, mulai dari dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar, pencabutan bantuan beasiswa doktoral, hingga dugaan perselingkuhan yang dinilai melanggar sumpah jabatan.
Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, menegaskan bahwa seluruh fraksi—termasuk Fraksi PAN yang merupakan partai pengusung Husniah—telah membulatkan suara untuk mengusulkan pemakzulan tersebut. "Usulan pertama tentang pemberhentian. Tujuh fraksi menyetujui dengan bulat. Secara kelembagaan, semua anggota juga menyetujui. Kami dari Gerindra menyetujui pemakzulan Bupati," ujar Dian Purnamasari. "Pimpinan (DPRD) segera menyerahkan hasilnya ke MA," tambahnya.
Suasana Rapat Paripurna Memanas
Suasana ruang sidang sempat memuncak saat Bupati Husniah menyampaikan tanggapannya. Hujan teriakan dari peserta sidang mewarnai jalannya rapat, membuat tensi politik di gedung dewan makin meninggi. Meski diterpa gelombang perlawanan dari parlemen, Husniah menegaskan bahwa keputusan DPRD bukanlah akhir dari jabatannya. Ia mengingatkan bahwa ruang sidang paripurna bukanlah tempat untuk mengeksekusi nasib kepemimpinannya secara sepihak.
"Saya sudah memberikan tanggapan atas hasil sidang paripurna DPRD dan dengan tegas saya menyatakan bahwa semuanya melalui proses. Di sini bukan tempat untuk menghakimi atau mengadili, masih ada proses selanjutnya," kata Husniah tegas.
Husniah juga menyebut kehadirannya di ruang sidang bukan untuk meminta iba politik, melainkan bentuk ikhtiar untuk menjaga etika pemerintahan antara legislatif dan eksekutif. "Saya menghargai, ini adalah rumah rakyat, DPRD adalah mitra kita, dengan harapan kehadiran saya ini akan menjaga dan akan menjalani hubungan harmonis antara legislatif dan eksekutif," tuturnya.
Tahapan Hukum Masih Panjang di Mahkamah Agung
Kendati 100 persen anggota DPRD Gowa memberikan lampu hijau untuk pemakzulan, Husniah tidak serta-merta kehilangan jabatannya. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, keputusan politik di tingkat daerah ini hanyalah awal dari rangkaian proses hukum yang panjang.
Pimpinan DPRD Gowa kini bersiap menyerahkan berkas pendapat lembaga ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji secara hukum. Lembaga peradilan tertinggi tersebut memiliki tenggat waktu paling lambat 30 hari sejak berkas diterima untuk memeriksa, mengadili, dan mengeluarkan putusan final.
Apabila Mahkamah Agung menilai tuduhan dan dugaan pelanggaran tersebut terbukti secara hukum, barulah pimpinan DPRD mengajukan usulan pemberhentian resmi kepada Menteri Dalam Negeri untuk dieksekusi. Sebaliknya, jika Mahkamah Agung menyatakan tuduhan tersebut tidak terbukti, maka seluruh proses pemberhentian ini otomatis gugur.
Kini bola panas tidak lagi berada di meja anggota dewan di Gowa, melainkan bergulir ke Mahkamah Agung yang akan menentukan akhir dari perjalanan kepemimpinan sang bupati. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co