JAKARTA – Rencana penjualan salah satu aset pertahanan legendaris Indonesia, kapal perang Eks KRI Ki Hajar Dewantara, kini resmi memasuki meja parlemen. DPR RI mengonfirmasi telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait permohonan persetujuan pelepasan Barang Milik Negara (BMN) berupa satu unit kapal perang armada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) tersebut.
Kepastian meluncurnya surat bernomor R-33 tertanggal 14 Juli tersebut diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, saat memimpin Rapat Paripurna Ke-2 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/8/2026).
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli hal permohonan persetujuan DPR RI terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara," ujar Dasco di hadapan jajaran anggota dewan.
Merespons Surpres tersebut, DPR memacu proses administratif dengan menyerahkan alur pembahasan teknis sepenuhnya kepada Komisi I DPR RI yang membidangi urusan pertahanan dan luar negeri.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, membenarkan bahwa jajaran Komisi I bakal segera memanggil kementerian dan lembaga terkait guna membedah kelaikan serta alasan di balik pemindahtanganan aset alutsista lawas tersebut.
"Jadi, nanti Komisi I yang menindaklanjutinya terkait seperti apa teknisnya," jelas Saan saat memberikan keterangan usai rapat paripurna. Meski demikian, Saan belum membeberkan secara terperinci perihal tenggat dan jadwal pasti gelaran rapat kerja bersama jajaran Kementerian Pertahanan maupun Mabes TNI AL tersebut. Penjualan alutsista berstatus BMN memang mensyaratkan mekanisme persetujuan DPR RI guna memastikan tata kelola dan transparansi keuangan negara tetap terjaga. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co