JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons argumen mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. KPK menegaskan bahwa alokasi kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi sepenuhnya merupakan milik negara, sehingga setiap keuntungan tak sah yang mengalir ke pihak swasta dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara (illegal gain).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, pengalihan kuota haji yang tidak sesuai aturan merugikan jemaah reguler yang telah bertahun-tahun mengantre. KPK menemukan indikasi bahwa Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut secara sepihak mengubah proporsi pembagian kuota tambahan tahun 2024 dari yang seharusnya 92% reguler dan 8% khusus menjadi 50% berbanding 50% tanpa kajian teknis.
Perubahan aturan tersebut dimanfaatkan oleh oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk menjual slot percepatan berangkat kepada jemaah berkantong tebal, menyisihkan calon jemaah yang berhak berdasarkan nomor urut porsi. KPK menegaskan telah mengantongi bukti kuat berupa dokumen, rekaman pertemuan, hingga audit BPK yang menunjukkan adanya iktikad tidak baik dan praktik suap.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar serta memperkaya diri sendiri sebesar USD 271.500 (sekitar Rp4,8 miliar). Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan pasal perbuatan melawan hukum dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU Administrasi Pemerintahan.(*)
Editor : Indra ZakariaSumber : jawapos.com