PURWOKERTO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret pimpinan tertinggi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq bersama dua wakilnya diringkus tim penyidik atas dugaan praktik suap dan pemerasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Fakultas Kedokteran (FK).
Rangkaian penindakan yang berlangsung sejak Kamis (20/8) hingga Jumat (21/8/2026) tersebut mengamankan total 14 orang dari dua lokasi terpisah, yakni Purwokerto dan Jakarta.
Detail Pejabat dan Pihak Terjerat
Dari total pihak yang diamankan, dua pimpinan teras kampus turut diboyong dari Purwokerto ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Prof. Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed), Prof. Kuat Puji Prayitno (Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan), Dr. Norman Arie Prayogo (Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penangkapan ini bermula dari penyelidikan tertutup. Selain menyita sejumlah uang tunai, penyidik mengendus adanya penggunaan pihak perantara untuk menyamarkan aliran dana suap.
“Soal adanya perantara atau layering untuk menyamarkan pemberian suap, diduga memang ada. Dua wakil rektor dan pihak-pihak lainnya dibawa dari Purwokerto,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Iuran Resmi vs Transaksi Gelap
Praktik transaksional ini menjadi sorotan tajam lantaran penerimaan jalur mandiri FK Unsoed secara resmi telah mematok Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang terbilang tinggi. Berdasarkan regulasi internal kampus, tarif resmi IPI FK Unsoed berkisar dari Rp100 juta hingga Rp260 juta. Namun, transaksi dalam OTT ini disinyalir merupakan uang "pelicin" di luar ketentuan resmi agar calon mahasiswa bisa lolos seleksi.
Pihak Unsoed melalui Juru Bicara Edi Santoso menyatakan menghormati proses hukum dan memilih menunggu pernyataan resmi KPK terkait konstruksi perkara. Penangkapan ini mengejutkan publik mengingat Akhmad Sodiq merupakan akademisi berprestasi lulusan doktor dari University of Kassel, Jerman, yang menjabat sebagai Rektor Unsoed sejak 2022. Kasus ini sekaligus mencoreng integritas tata kelola penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co