Pemerintah Selidiki Empat Korporasi di Kalimantan Barat Terkait Dugaan Pelanggaran Karhutla

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:56 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto meninjau langsung lokasi karhutla di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kalimantan Barat pada Sabtu (22/8). (MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST)
Presiden RI Prabowo Subianto meninjau langsung lokasi karhutla di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kalimantan Barat pada Sabtu (22/8). (MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST)

 

PONTIANAK — Pemerintah saat ini tengah serius mengusut dan menyelidiki empat korporasi di wilayah Kalimantan Barat yang diduga melakukan pelanggaran hingga menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan pers.

"Yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan," ujar Prasetyo seusai mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Pemerintah memastikan tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pihak korporasi maupun perorangan yang terbukti melanggar aturan dan memicu karhutla. Sanksi berat bahkan disiapkan bagi perusahaan yang terbukti bersalah di jalur hukum.

"Kalau ditemukan pelanggaran kita tidak akan ragu-ragu dan akan kita tindak dan sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya," tegas Prasetyo.

Kendati demikian, pemerintah belum mempublikasikan identitas resmi dari keempat perusahaan yang sedang dalam proses penyelidikan tersebut. Status penyelidikan ini masih berjalan dan belum dapat disimpulkan sebagai vonis bahwa korporasi-korporasi tersebut terbukti bersalah melakukan pembakaran.

Di sisi lain, terkait situasi di wilayah Kalimantan Tengah, Prasetyo menyebutkan bahwa belum ada laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran serupa yang melibatkan korporasi di daerah tersebut.

"Nanti coba ditanyakan ke Pak Kapolda ya, karena tadi dalam rapat belum sempat dilaporkan untuk yang di Kalteng," tambahnya.

Pemerintah kini memilih menunggu seluruh rangkaian proses penyelidikan selesai dilakukan oleh aparat penegak hukum sebelum menjatuhkan sanksi lanjutan kepada pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat karhutla. (*)

 

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kalbar