Denda Rp 15 Triliun, Menteri LH Siapkan Hukuman Berat Bagi Korporasi Pembakar Lahan Kalimantan

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:05 WIB

MENINJAU: Menteri Lingkungan Hidup, M. Jumhur Hidayat saat meninjau lokasi karhutla di Jalan Kurnia Ujung RT 6/III, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru (Sheilla/Radar banjarmasin)

MENINJAU: Menteri Lingkungan Hidup, M. Jumhur Hidayat saat meninjau lokasi karhutla di Jalan Kurnia Ujung RT 6/III, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru (Sheilla/Radar banjarmasin)

 

BANJARBARU — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil sikap tanpa kompromi terhadap kejahatan lingkungan yang memicu bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menteri Lingkungan Hidup M. Jumhur Hidayat menegaskan bahwa instansinya telah menyiapkan sanksi administratif, ganti rugi keuangan negara, hingga biaya pemulihan ekosistem bernilai fantastis bagi korporasi yang terbukti sengaja membakar lahan di Kalimantan.

Ancaman tegas tersebut disampaikan Jumhur saat meninjau langsung lokasi karhutla di Jalan Kurnia Ujung, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru. Menurutnya, praktik pembukaan lahan dengan memicu kobaran api merupakan kebiasaan destruktif yang harus segera dihentikan dari ranah industri maupun perorangan.

"Ini tidak bisa lagi kita toleransi dalam keadaan seperti sekarang. Karena itu penegakan hukum akan berjalan," tegas Jumhur saat berada di lokasi perlintasan titik api.

Kesesuaian langkah penegakan hukum ini dibuktikan dengan sinergi ketat antara KLH dan jajaran kepolisian. Hingga saat ini, sebanyak sembilan Polda telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus pembakaran lahan ilegal. Tak hanya menyasar perorangan, KLH mencatat sedikitnya 42 perusahaan di Kalimantan yang terindikasi kuat memicu timbulnya titik karhutla, dengan 11 di antaranya mengarah pada keterlibatan langsung secara masif.

"Ini baru di Kalimantan, Sumatera nanti sedang berlangsung update-nya. Dan ada yang 11 perusahaan itu teridentifikasi kuat sekali, dia memang melakukan hal yang tidak terpuji itu," jelas Jumhur.

Dampak finansial dari penegakan hukum ini dipastikan tidak main-main. Sepanjang tahun 2026 saja, tercatat sudah ada 30 perusahaan yang terseret kasus pembakaran lahan dengan akumulasi tuntutan mencapai Rp15 triliun—rinciannya mencakup Rp5 triliun untuk ganti kerugian negara dan Rp10 triliun untuk pemulihan kerusakan lingkungan.

"Jadi kita nanti ada kerugian negara, ada juga yang kita sebut dengan biaya pemulihan. Itu angkanya tidak main-main, angkanya besar sekali. Mudah-mudahan dengan hukuman-hukuman seperti itu juga bisa tidak mengulangi lagi," pungkasnya.

Meski ancaman karhutla masih membayangi, data BNPB mencatat luas lahan terbakar hingga pertengahan 2026 berada di kisaran 8 ribu hektare, jauh lebih rendah dibanding catatan kelam tahun 2023 yang menembus 190 ribu hektare. KLH bertekad menjaga tren ini agar kerusakan ekologi tidak meluas lebih jauh. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
karhutla