SURABAYA — Fenomena sound horeg di Jawa Timur kembali menelan korban jiwa. Sepanjang bulan Agustus 2026, tercatat tiga orang meninggal dunia akibat dentuman suara keras dari kegiatan tersebut. Menanggapi situasi yang kian mengkhawatirkan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak tegas di lapangan.
Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin, menegaskan bahwa jatuhnya korban jiwa sudah melewati batas toleransi dan memerlukan tindakan hukum yang nyata.
“Kalau sekarang kan sudah jatuh korban, sudah ada orang meninggal. Padahal dulu fatwa MUI itu dikeluarkan ketika sound horeg belum sampai merenggut nyawa dan baru merusak rumah warga juga fasilitas umum,” ujar KH Ma'ruf.
Ia menjelaskan bahwa ajaran agama sangat menjunjung tinggi perlindungan terhadap nyawa manusia. Oleh karena itu, hadirnya fatwa maupun Surat Edaran (SE) Gubernur dinilai belum cukup jika tidak diimbangi dengan penegakan hukum di lapangan oleh aparat kepolisian.
"Kami di MUI cuma sekadar fatwa. Eksekusi lapangan tetap ranah dari kepolisian. Jadi sekali lagi, karena ini masih Agustusan, dan sampai nanti Desember atau tahun baru, pasti terus ada gelaran sound horeg," tuturnya.
Selain menyoroti peran kepolisian, KH Ma'ruf juga mengapresiasi langkah sejumlah kepala daerah yang berani menerbitkan larangan resmi. Namun, ia menyayangkan masih adanya pejabat daerah yang enggan mengeluarkan regulasi serupa karena tersandera kepentingan politik dengan para pengusaha sound horeg.
Kondisi tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat luas, terlebih gelaran sound horeg diprediksi masih akan terus marak terjadi hingga perayaan akhir tahun mendatang. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co