JAKARTA — Penyidikan kasus dugaan gratifikasi izin usaha pertambangan batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, terus bergulir. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN yang juga dikenal sebagai penyanyi dangdut, Bebizie Sri Mulyati, menyerahkan uang senilai Rp 895 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan secara kooperatif oleh Bebizie untuk selanjutnya disita oleh tim penyidik sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
"Yang bersangkutan telah secara kooperatif menyerahkan uang kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan, sejumlah Rp 895 juta," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Penyidik KPK hingga kini masih terus mendalami asal-usul uang ratusan juta rupiah tersebut. Dugaan sementara mengarah pada penerimaan dana dari pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan praktik gratifikasi per metric ton batu bara di lingkungan Kabupaten Kukar, salah satunya dari PT Bara Kumala Sari (BKS).
"Jadi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Saudari BBZ ini terkait dengan aliran uang, yang ini diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan, yaitu dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di lingkungan Kabupaten Kukar," imbuh Budi.
Sebelum penyerahan uang tersebut, Ketua DPD PAN Jakarta Utara ini sempat tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Kamis (17/9/2026).
"Untuk Saudari BBZ di perkara Kukar yang bersangkutan tidak hadir, dan tentunya penyidik nanti akan segera melakukan penjadwalan ulang pemeriksaannya," ucap Budi.
Keterlibatan nama Bebizie dalam pusaran kasus ini berkaitan dengan profesinya sebagai pengisi acara sebelum menjabat sebagai wakil rakyat. Usai menjalani pemeriksaan awal pada pertengahan Agustus lalu, ia mengaku dimintai keterangan terkait transaksi pembayaran honor saat bernyanyi di Kalimantan Timur sekitar tahun 2017 hingga 2018.
"Saya memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan pemeriksaan, membantu pemeriksaan kasus hari ini, dan saya sebagai penyanyi, mengisi acara di Kalimantan Timur, sehingga saya ditanya ada kaitan apa," ujar Bebizie usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia menegaskan bahwa transaksi pembayaran yang diterimanya kala itu murni profesionalitas kerja sebagai pelaku seni dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Jadi karena ada transaksi pembayarannya gitu, sehingga saya dipanggil terkait itu. Dan insyaallah sudah dipertanggungjawabkan, karena memang saya dulu sebagai penyanyi," tegas Bebizie. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co