PROKAL.CO, SAMARINDA — Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mempertanyakan kebijakan pemerintah mengikutsertakan puluhan pelajar yang terjaring dalam aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 di Jakarta dalam program Pembekalan Bela Negara di fasilitas Standby Force TNI, Citeureup, Bogor.
KIKA menilai kebijakan tersebut berpotensi mengaburkan batas antara pembinaan, penghukuman, dan perlakuan terhadap warga sipil yang menggunakan hak menyampaikan pendapat.
Berdasarkan informasi yang diterima KIKA, sebanyak 29 pelajar dari DKI Jakarta mengikuti program yang berlangsung pada 4-14 September 2026. Mereka menjadi bagian dari 151 peserta program yang disebut pemerintah sebagai pembinaan bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Program tersebut antara lain memuat materi disiplin, integritas, tanggung jawab, pengendalian diri, dan wawasan kebangsaan.
”Mengikuti demonstrasi bukanlah bentuk penyimpangan yang dengan sendirinya membutuhkan pendisiplinan melalui barak militer,” demikian disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah yang tergabung dalam KIKA, Jumat (18/9/2026).
KIKA, dikatakan Herdiansyah Hamzah disapa akrab Castro, mengingatkan, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945.
Karena itu, menurut KIKA, keterlibatan seseorang dalam aksi demonstrasi atau keberadaannya di sekitar suatu peristiwa tidak dapat dengan sendirinya menjadi dasar pemberian perlakuan yang menyerupai hukuman.
KIKA juga menyoroti usia peserta program. Dari 29 pelajar DKI Jakarta yang disebut mengikuti pembekalan, 12 merupakan siswa SMK, tujuh siswa SMA, empat siswa SMP, empat peserta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), satu peserta Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan satu siswa sekolah dasar.
"Keterlibatan anak dalam program ini semestinya ditempatkan dalam kerangka perlindungan anak, pendidikan, dan pemulihan berbasis hak," ujar Castro.
KIKA juga mempertanyakan penggunaan fasilitas militer sebagai tempat pembinaan bagi pelajar yang sebelumnya terjaring dalam aksi demonstrasi. Mereka menilai pendekatan tersebut berpotensi membangun asosiasi antara ekspresi politik, kenakalan, dan penghukuman di barak.
"Kami meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka status hukum para peserta. Jika terdapat peserta yang diduga melakukan tindak pidana dalam demonstrasi, pemerintah dan aparat penegak hukum dinilai perlu menjelaskan perbuatan yang dilakukan, dasar hukumnya, status hukum orang tersebut, serta mekanisme pemberian sanksinya," kata Castro.
Hal itu penting untuk membedakan antara orang yang mengikuti demonstrasi, orang yang diamankan, anak yang berhadapan dengan hukum, tersangka, dan orang yang telah terbukti melakukan tindak pidana.
”Jangan sampai kategori terjaring demonstrasi digunakan sebagai dasar untuk memberikan perlakuan yang menyerupai hukuman,” kata Castro.
Menurut KIKA, pelibatan institusi militer dalam pembinaan warga sipil berpotensi memperlebar fungsi militer ke wilayah yang semestinya ditangani melalui pendekatan pendidikan, sosial, penegakan hukum, atau lembaga sipil.
Dan, KIKA menolak penggunaan istilah bela negara untuk membenarkan kebijakan yang substansinya dapat dirasakan sebagai hukuman.
Pendidikan kewarganegaraan seharusnya mencakup kemampuan berpikir kritis, kesadaran konstitusional, tanggung jawab sosial, serta keberanian berpartisipasi dalam kehidupan publik. Nasionalisme, dalam pandangan KIKA, tidak identik dengan kepatuhan kepada otoritas.
KIKA juga meminta persetujuan orang tua tidak dijadikan satu-satunya dasar legitimasi program terhadap anak. Menurut mereka, persetujuan orang tua tidak menggantikan kewajiban negara untuk memastikan adanya dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur transparan, dan perlindungan hak anak.
KIKA mendesak pemerintah menghentikan praktik pengiriman pelajar atau warga sipil ke barak militer sebagai konsekuensi, baik langsung maupun tidak langsung, dari keterlibatan mereka dalam demonstrasi.
Mereka juga meminta Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Polri membuka dasar hukum, mekanisme penetapan peserta, tujuan, materi, metode, dan evaluasi program Pembekalan Bela Negara KKRI 2026 yang melibatkan 151 peserta tersebut.
Selain itu, KIKA meminta pemerintah memastikan tidak ada intimidasi, ancaman, pemantauan, atau diskriminasi terhadap pelajar dan mahasiswa karena keterlibatan mereka dalam demonstrasi atau penyampaian kritik kepada pemerintah.
KIKA juga menyerukan kepada perguruan tinggi, sekolah, organisasi mahasiswa, masyarakat sipil, pendidik, dan orangtua untuk mempertahankan ruang publik sebagai ruang belajar demokrasi. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co