Bongkar Skandal Suap HGB Summarecon, KPK Beberkan Peran 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 14:44 WIB
BARANG BUKTI: Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai terkait OTT kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026). (Jawapos.com)
BARANG BUKTI: Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai terkait OTT kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026). (Jawapos.com)
 

 
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar peran empat tersangka yang diduga memiliki hubungan dekat sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Keempatnya terseret dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Para tersangka tersebut yakni Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Penyidik mengindikasikan keempatnya memegang peran vital dalam skema pengumpulan hingga penampungan uang suap terkait berbagai layanan pertanahan.

Dalam konstruksi perkara yang dirilis KPK, Fahd El Fouz diduga bertindak sebagai penampung utama alir dana. Penyidik menelusuri salah satu sumber uang yang berasal dari pengurusan HGB tanah kelolaan PT Bela Parahyangan (BPA) senilai Rp2,1 miliar.

Uang tersebut awalnya diserahkan kepada Erwin, yang diduga sebagai salah satu orang kepercayaan Nusron. Dari total nominal tersebut, Erwin meneruskan uang sejumlah Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.

Tak berhenti di situ, KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan lain senilai Rp8 miliar yang melibatkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, bersama dengan Arif Sugiyanto. Uang miliaran rupiah tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan bukti transaksi berupa setoran tunai bernilai fantastis dari riwayat mutasi bank milik Arif Sugiyanto tertanggal 7 September 2026.

“Dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Taufik menjelaskan bahwa Arif bertugas sebagai pengepul uang yang bersumber dari Erwin maupun Muhammad Fakhry. Aliran dana tersebut berkaitan langsung dengan pengurusan izin pertanahan di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga lingkungan Kementerian ATR/BPN. Seluruh dana yang terkumpul kemudian disetorkan kepada Fahd El Fouz.

“Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF,” ujar Taufik.

Lembaga antirasuah tersebut hingga kini terus menelusuri asal-usul, peruntukan, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam pusaran transaksi gelap tersebut.

“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” pungkas Taufik.

Kasus yang terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 September 2026 ini telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Meskipun nama Nusron Wahid terseret lewat perantara orang-orang dekatnya, KPK menyatakan bahwa hingga saat ini Menteri ATR/BPN tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
nusron wahid