PALANGKA RAYA — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian meluas di Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan memaksa pemerintah mengeskalasi penanganan ke tingkat tertinggi. Sebanyak 64 armada udara dan 54.394 personel gabungan dikerahkan secara masif untuk menundukkan titik-titik api yang memicu kabut asap pekat.
Pengerahan pasukan skala besar ini merespons melonjaknya temuan titik panas (hotspot) nasional di SiPongi Kementerian Kehutanan yang menyentuh angka 1.532 titik. Kalimantan Tengah masih mendominasi dengan 968 titik panas berakibat fatal, hingga sempat melumpuhkan 14 jadwal penerbangan di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya akibat jarak pandang yang merosot hingga tersisa 600 meter.
Sementara itu, lonjakan drastis dilaporkan terjadi di Sumatera Selatan yang melonjak tajam dari 112 menjadi 285 titik. Menyusul Kalimantan Barat dengan 98 titik, Kalimantan Selatan 39 titik, Jambi 26 titik, dan Riau satu titik.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengonfirmasi bahwa pengerahan alutsista dan personel gabungan ini disiagakan penuh guna menembus area-area yang sulit dijangkau dari jalur darat.
"Sejak Agustus pemerintah telah mengerahkan 64 pesawat dan helikopter serta 54.394 personel gabungan untuk menangani karhutla di berbagai wilayah terdampak," ujar Teddy.
Armada udara yang dikerahkan mencakup helikopter water bombing, helikopter patroli, hingga pesawat penyemai awan untuk Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Di jalur darat, tim gabungan Manggala Agni Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, BNPB, BMKG, BPBD, relawan, serta pihak swasta berjibaku melakukan pemadaman langsung, pembuatan sekat bakar, hingga penyuntikan air ke lahan gambut.
Penanganan di lapangan kian krusial mengingat BMKG memperingatkan ancaman kekeringan ekstrem di Sumatera Selatan yang telah mengalami Hari Tanpa Hujan (HTH) lebih dari 60 hari.
Mengingat indeks kualitas udara (PM2,5) di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatera sudah menyentuh kategori tidak sehat hingga berbahaya, Kementerian Kehutanan mengimbau warga untuk mengenakan masker dan mengurangi aktivitas di luar ruangan. Pihak berwenang juga melarang keras aksi pembukaan lahan dengan cara membakar. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co