JAKARTA — Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memeriksa Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, terkait kasus dugaan korupsi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa untuk periode 2025–2026.
Pemeriksaan terhadap adik dari Komjen (Purn) M. Fadil Imran tersebut dikonfirmasi langsung oleh Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto, pada Selasa (22/9/2026). Sitti diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Penyidikan perkara ini berfokus pada dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), gratifikasi, hingga indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penerbitan izin di lingkungan Pemkab Gowa.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan menyusul aksi penggeledahan yang digelar tim gabungan Kortastipidkor Polri, Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa pada Senin (21/9/2026).
Tim penyidik menggeledah dua lokasi strategis, yakni kompleks Kantor Bupati Gowa (termasuk Bagian Umum) serta Rumah Jabatan Bupati Gowa. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti elektronik dan empat boks dokumen fisik — tiga boks dari kantor bupati dan satu boks dari rumah jabatan.
Meskipun kantor dan rumah dinasnya telah digeledah serta diperiksa intensif, Brigjen Pol Hernowo menegaskan bahwa status hukum Sitti Husniah Talenrang saat ini masih sebatas saksi dan belum ada penetapan tersangka.
"Penyidik masih mendalami dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan untuk mengungkap keterkaitan pihak-pihak terkait dalam dugaan pungli, pemerasan, atau gratifikasi perizinan ini," jelas Hernowo.
Saat ini seluruh barang bukti tengah diteliti secara mendalam oleh tim penyidik guna menentukan arah penetapan tersangka dan kelanjutan proses hukum perkara tersebut. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co