PROKAL.CO, JAKARTA — Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) terus bergerak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait perkara Nomor 159/Pdt.G/2025/PN.Bpp.
Laporan yang dilayangkan oleh PT Duta Manuntung melalui kuasa hukumnya sejak April 2026 tersebut kini memasuki tahapan krusial dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap para saksi. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, pada Rabu, 23 September 2026. Usai mendampingi pemeriksaan, Kuasa Hukum PT Duta Manuntung, Dr Usman, menyampaikan sejumlah poin yang menurutnya memperkuat materi laporan yang telah diajukan.
Menurut Usman, keterangan para saksi yang diperiksa tim KY mengungkap dugaan adanya persoalan dalam pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Ia menyoroti, salah satu alat bukti berupa bonggol cek pembayaran tanah.
Menurutnya, bukti tersebut dalam putusan disebut sebagai catatan sepihak, sementara pada dokumen itu tercantum keterangan bahwa pembayaran tanah ditujukan kepada pemilik tanah bernama Karno Yuwono.
“Dalam keterangannya, saksi yang diperiksa oleh tim pemeriksa pada 23 September 2026 mengungkap fakta bahwa terdapat dugaan manipulasi dalam pertimbangan hukum putusan PN Balikpapan,” ujar Usman. Ia menilai, persoalan tersebut perlu diperiksa secara serius karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Usman juga merujuk pada Keputusan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Usman menambahkan, pihaknya sangat menghormati dan berterima kasih atas tindak lanjut dari Komisi Yudisial sejak laporan diajukan pada bulan April lalu.
Namun, ia turut memberikan catatan penting agar penanganan kasus ini tidak terkesan lamban sehingga profesionalisme KY tetap terjaga di mata publik. "Proses dari April hingga pemeriksaan saksi di bulan September ini memakan waktu yang cukup panjang. Ini yang perlu kita dorong bersama ke depan agar Komisi Yudisial bekerja lebih profesional, proporsional, dan responsif. Jangan sampai pengaduan pencari keadilan dibiarkan berlarut-larut, padahal untuk memanggil dan memeriksa saksi tidak seharusnya memakan waktu berbulan-bulan," tegasnya.
Pihaknya memastikan bahwa proses pengawasan di KY ini akan terus dikawal ketat dan tidak akan berhenti di tengah jalan. “Pemeriksaan ini terus berjalan dan fakta-faktanya semakin menguatkan dalil aduan kami. Kami mendesak KY untuk bergerak lebih cepat setelah tahap pemeriksaan saksi ini, agar segera mengambil keputusan kepada majelis hakim teradu demi menjaga muruah lembaga peradilan serta memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan," kata Dr Usman.
Laporan pengaduan etik ke Komisi Yudisial ini dipicu oleh tindakan Majelis Hakim PN Balikpapan yang diduga mengabaikan alat bukti otentik, termasuk bukti pengakuan aset perusahaan akta pernyataan notaris, bonggol cek pembayaran tanah, serta pertimbangan atas Putusan Pidana Penggelapan Aset yang telah inkracht. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co