JAKARTA — Praktik tak terpuji di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kembali terbongkar. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membeberkan temuan mencengangkan terkait keberadaan hunian berfasilitas mewah bak hotel bintang lima yang berada di dalam Kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) yang digelar pada Rabu (23/9), Komisioner ORI Syafrida R. Rasahan mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan pembagian kelas kamar bagi para warga binaan yang amat tidak wajar.
"Silakan dilihat ini kami masuk ke lapas yang kami temukan, nah ini ketika kami masuk, kami temukan pintu. Kemudian di dalam pintu itu terdapat fasilitas kamar sesuai dengan standar yang tadi saya bilang ada tipe suite, ada tipe deluxe, ada tipe standarnya," beber Syafrida dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9).
Tak tanggung-tanggung, bukti rekaman video sidak memperlihatkan berbagai fasilitas elegan yang mendiami sel tersebut. Mulai dari kasur empuk, sofa, televisi berukuran jumbo, hingga kamar mandi pribadi yang dilengkapi toilet duduk.
Bahkan, petugas Ombudsman juga mendapati barang-barang elektronik rumah tangga lengkap seperti kulkas berisi makanan dan minuman, hingga ditemukannya jejak barang terlarang di dalam area sel.
"Fasilitasnya ada TV, makanan di dalam kulkas yang cukup lengkap, dan di tempat pembuangan sampah kami menemukan botol-botol miras kosong yang menurut kami berarti patut diduga itu sudah berlangsung cukup lama," imbuhnya.
Ironisnya, upaya pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman sempat mendapat perlawanan ketat dari pihak lapas. Syafrida membeberkan bahwa kedatangan timnya cenderung dihalang-halangi hingga terjadi benturan fisik yang mengakibatkan pegawai Ombudsman mengalami luka-luka.
"Bahwa kami melakukan pengawasan ini semata-mata untuk memastikan bahwa pelayanan publik sudah dijalankan dengan sebaik-baiknya di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang ada di seluruh Indonesia, terutama di lapas dan rutan yang kami kunjungi, khususnya Lapas Kelas IIA Cibinong," tegasnya.
Menanggapi skandal besar ini, Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk segera mengambil tindakan tegas. Evaluasi menyeluruh serta pembersihan jajaran petugas Lapas Kelas IIA Cibinong mendesak dilakukan, mengingat keberadaan fasilitas mewah dan barang terlarang sangat mencoreng marwah sistem pemasyarakatan di Indonesia. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co