JAKARTA — Penindakan tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap skandal suap pengurusan layanan pertanahan di Kabupaten Bogor mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari masyarakat. Gerakan Bakti Cendana (GBC) menggelar aksi damai di depan Gedung KPK RI, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026), untuk mengawal penuntasan kasus tersebut.
Mengusung tema "Bersatu Kita Bangkit", GBC mengapresiasi keberhasilan KPK yang berani melakukan OTT hingga menetapkan 8 orang tersangka, termasuk pejabat Ditjen ATR/BPN dan Dirut PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi.
"Delapan orang sudah ditetapkan tersangka. Ini bukti KPK masih bekerja untuk rakyat," ujar Koordinator Aksi GBC, M. Hadiyansah, S.H.
Selain memberikan dukungan moral, GBC meminta KPK fokus mengusut tuntas aliran dana dari barang bukti bernilai Rp106,3 miliar yang telah disita. Hadiyansah menilai, momentum ini harus dimanfaatkan KPK untuk melakukan pembersihan total di lingkungan Kementerian ATR/BPN dari praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.
"Barang buktinya jelas, ada uang miliaran rupiah. Kami mendesak KPK mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak terkait, serta menindaklanjuti dugaan suap HGB PT Summarecon di BPN Kabupaten Bogor," pungkasnya. (*)
Daftar 8 Tersangka Skandal HGB PT Summarecon
Kasus ini bermula dari OTT pada Senin (14/9/2026) yang mengamankan total 17 orang. Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan delapan tersangka resmi, yaitu:
Lampri (LMP) — Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
Sontang Coin Manurung (SON) — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
Adrianto Pitojo Adi (ADR) — Direktur Utama (Dirut) PT Summarecon Agung Tbk
Arif Sugiyanto (ARF) — Swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid)
Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (FEZ) — Swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid)
Rizal Pahlevi (LEV) — Swasta
Erwin (ERW) — Swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid)
Muhammad Fakhry (MF) — Swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid)
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co