JAKARTA — Postur belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 resmi disahkan menembus angka fantastis, yakni mencapai Rp4.106,26 triliun. Anggaran jumbo ini disiapkan sebagai instrumen utama pemerintah dalam membiayai berbagai program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pengesahan RUU APBN 2027 menjadi undang-undang tersebut diketok dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Kementerian Keuangan mencatat, pendapatan negara pada 2027 diperkirakan mencapai Rp3.435,1 triliun dengan alokasi pembiayaan sebesar Rp671,2 triliun. Dari total belanja negara Rp4.106,26 triliun tersebut, rinciannya dialokasikan untuk belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp1.556,89 triliun, belanja non-K/L sebesar Rp1.814,36 triliun, serta Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyatakan bahwa lonjakan belanja negara memang diperlukan guna menopang akselerasi program prioritas. Namun, ia mewanti-wanti agar peningkatan belanja wajib diimbangi dengan optimalisasi target penerimaan perpajakan dan PNBP agar tidak menambah beban utang negara.
"Peningkatan belanja negara harus diikuti peningkatan target pendapatan. Dengan demikian, kenaikan belanja tidak kita bebankan ke pembiayaan utang. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat diukur, baik dari sisi output maupun outcome di berbagai sektor," tegas Said.
Salah satu pos anggaran yang paling banyak menyedot perhatian dan ruang fiskal adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG). Badan Gizi Nasional (BGN) mengantongi pagu sebesar Rp240,20 triliun pada 2027, di mana sekitar Rp232,50 triliun di antaranya dialokasikan khusus untuk MBG. Program ini ditargetkan mampu menjangkau 72,46 juta penerima manfaat yang terdiri atas peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Selain MBG, pemerintah juga menggenjot program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai tulang punggung klaster prioritas ekonomi kerakyatan dan pembangunan desa.
Besarnya nominal yang dialokasikan pada program-program prioritas ini menuntut pengawasan dan akuntabilitas yang super ketat. DPR menekankan bahwa besarnya anggaran harus berbanding lurus dengan dampak ekonomi nyata yang dirasakan oleh masyarakat luas.
Di tengah besarnya gelontoran dana untuk program prioritas pusat, kondisi fiskal di tingkat daerah justru menghadapi tantangan ketat. Kebijakan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) memicu keprihatinan karena dinilai mempersempit ruang gerak pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan layanan publik dasar.
Sebagai gambaran, di Kalimantan Selatan, pemangkasan TKD dan Dana Bagi Hasil (DBH) sempat memicu protes keras setelah alokasi transfer ke Pemprov Kalsel merosot drastis dari sekitar Rp4,5 triliun menjadi Rp2,2 triliun.
Kajian Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) turut mencatat bahwa pemotongan TKD—khususnya Dana Alokasi Umum (DAU)—berpotensi menekan daerah-daerah yang selama ini sangat bergantung pada dana transfer pusat untuk menyokong kebutuhan dasar masyarakat.
Kondisi ini menyisakan persoalan krusial dalam hubungan fiskal pusat dan daerah. Seiring makin banyaknya program strategis nasional yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat, daerah tetap mendesak perlunya alokasi ruang fiskal yang proporsional demi menjaga keberlangsungan infrastruktur lokal dan layanan publik di daerah. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co