JAKARTA — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberikan tanggapan terkait kasus dugaan penyadapan atau akses ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. Jokowi menegaskan pentingnya menjunjung tinggi mekanisme hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
”Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya,” ujar Jokowi singkat saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11). Kasus ini menyedot perhatian publik setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka. Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi lainnya, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, juga turut diseret dalam status hukum yang sama. Sebagai informasi, Listyo Sigit dilantik oleh Jokowi sebagai Kapolri pada awal 2021 dan mengakhiri jabatannya pada akhir September 2026 sebelum digantikan oleh Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Pengusut perkara ilegal akses ini ditangani secara khusus oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Berdasarkan data penyelidikan, praktik penyadapan ilegal tersebut disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2025.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan tindakan penyadapan di luar prosedur resmi yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.
”Pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Komjen Asep kepada wartawan, Selasa (3/11).
Asep menjelaskan, modus yang digunakan adalah memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melewati tahapan verifikasi baku. Nomor-nomor tersebut disadap secara sepihak tanpa ada kaitan langsung dengan perkara hukum yang sedang ditangani.
”Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” tegasnya. Aksi ilegal ini diketahui berlangsung hingga Oktober 2026. Sebelum terkuak, para tersangka sempat memerintahkan penghapusan seluruh berkas dan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer server LIMS. Namun, tindak pidana tersebut akhirnya terbongkar setelah seorang petugas yang mengetahui adanya pelanggaran prosedur resmi membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Dittipidsiber melakukan rangkaian pemeriksaan intensif dengan menguji saksi serta alat bukti digital. ”Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” terang Asep.
Dalam proses penyidikan ini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 saksi ahli. Polisi juga mengamankan sejmlah barang bukti elektronik berupa 11 unit smartphone, 1 unit iPad, serta 4 unit flashdisk guna kepentingan pembuktian di persidangan. (*)
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co