PROKAL.CO, JAKARTA-Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) membeberkan persyaratan penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2026.
Pekerja yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan atau total Rp 900.000 yang dibayarkan sekaligus.
Persyaratan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, serta petunjuk teknis pelaksanaannya.
Baca Juga: Kabar Menteri Ditahan Terkait Penyadapan Prabowo Dibantah Tegas oleh Bareskrim
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos), Kemenaker RI, Indah Anggoro Putri, mengatakan BSU merupakan bantuan pemerintah bagi pekerja/buruh untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli.
“Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas, Kemenaker RI, yang diterima media ini Sabtu (7/11/2026).
Indah menjelaskan, pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU 2026 harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
Selain itu, pekerja/buruh harus menerima upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Untuk pekerja/buruh di daerah yang memiliki upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih dari Rp3,5 juta, batas upah mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Baca Juga: Sulap Dermaga Harapan Baru Jadi Waterfront Hub, Samarinda Bidik Peluang Ekonomi di Tepian Mahakam
Sementara itu, bagi daerah yang tidak memiliki UMK, batas upah mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.
Upah yang menjadi dasar penentuan penerima merupakan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan.
Upah tersebut terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.
BSU tidak diberikan kepada pekerja/buruh yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI aktif, dan anggota Polri aktif.
Adapun pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.
Baca Juga: Basuki Hadimuljono Beberkan Progres IKN, Bakal Jadi Ibu Kota Politik pada 2028
Informasi lebih lanjut mengenai BSU Tahun 2026 dapat diakses melalui laman resmi Kemenaker RI di https://bsu.kemnaker.go.id atau melalui pusat layanan Kemenaker di nomor 1500 630. (*)
Editor : Faroq Zamzami