Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Kok Bisa, Masih Hidup Dilaporkan Mati, Ada yang Alasannya Biar Bisa Menikah Lagi, Kejadian di Kabupaten Paser  

Redaksi • 2025-09-17 10:55:00
M Isnaini Yanuardi
M Isnaini Yanuardi

 

PROKAL.CO, TANAH GROGOT-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Paser mengingatkan agar masyarakat tidak mengusulkan dokumen palsu seperti akta kematian.

Sebab, masih ditemukan beberapa kasus akta kematian yang telah dibatalkan Disdukcapil, karena kenyataannya yang bersangkutan ternyata masih hidup. 

Kepala Disdukcapil Paser, M Isnaini Yanuardi, menyampaikan total pada 2024 ada 30 akta kematian yang dibatalkan oleh Disdukcapil Paser. 

"Kasus warga yang masih hidup dinyatakan meninggal ini masih sering terjadi," kata Isnaini, Rabu (17/9/2025).

Motif kasus ini, kata Isnaini, biasanya karena masalah warisan atau suami atau istri ingin menikah lagi. Beberapa hari lalu bahkan baru saja terjadi kasus ini. Pasangannya domisili Balikpapan, si suami menerbitkan akta kematian istri.

"Ternyata istrinya masih hidup dan dirawat di Paser. Langsung lah dibatalkan akta kematiannya oleh Disdukcapil Balikpapan setelah kami informasikan," kata Isnaini.

Selain merupakan tindak pidana untuk pemalsuan data, warga yang telah dibuat akta kematiannya oleh oknum maka otomatis hak-hak sipilnya dihentikan. Seperti BPJS Kesehatan dan lainnya melalui sistem.

"Inilah kerugian lainnya untuk korban yang dipalsukan kematiannya," kata Isnaini.

Selain itu, kasus sebaliknya juga ada. Yakni, warga yang sudah meninggal, tapi tidak dibuatkan surat kematiannya oleh pihak desa.

Alasannya berbagai macam, ada yang pihak keluarganya tidak mau dan alasan lainnya. "Kami harapkan perlahan para camat dan kepala desa bisa mengawasi hal-hal seperti ini agar pendataan kependudukan bisa update dan valid," tuturnya. (jib/far)

Editor : Faroq Zamzami
#dokumen palsu #disdukcapil #akta kematian #paser