PROKAL.CO, TANAH GROGOT – Bupati Paser, Fahmi Fadli, mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi ojek online (ojol) dan kurir angkutan berbasis aplikasi di kabupaten ini.
Langkah ini diambil sebagai wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan ojol dan kurir dalam menyambut Idulfitri 1447 H.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengimbau seluruh perusahaan aplikator untuk memberikan BHR kepada pengemudi dan kurir yang telah terdaftar resmi minimal selama 12 bulan terakhir.
Besaran BHR yang diatur adalah dalam bentuk uang tunai minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir.
Bupati Fahmi menekankan, pemberian bonus ini harus dilakukan secara transparan oleh pihak perusahaan. "BHR Keagamaan wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri," tulis SE tersebut.
Selain mengatur besaran dan waktu pemberian, SE ini juga menegaskan bahwa pemberian BHR tidak boleh menghilangkan dukungan kesejahteraan lainnya yang selama ini sudah diterima oleh para pengemudi dan kurir sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Rizky Noviar, menjelaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/4HK.04.00/III/2026.
"Untuk memastikan aturan ini berjalan di lapangan, Disnakertrans Paser telah membuka Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 di Bidang Hubungan Industrial," kata Rizky, Selasa (10/3/2026).
Pemkab Paser meminta pimpinan atau koordinator perusahaan aplikasi untuk segera melaporkan pelaksanaan pembagian bonus tersebut ke posko yang telah disediakan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pengawasan. (jib/far)
Editor : Faroq Zamzami