PROKAL.CO, TANAH GROGOT - Pelayanan administrasi kendaraan bermotor akan mengalami penyesuaian dalam rangka menyambut dua hari besar keagamaan, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Polres Paser menutup layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Langkah ini diambil sebagai bentuk penyesuaian operasional selama periode libur panjang, sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat dan petugas untuk merayakan momen keagamaan dengan khidmat.
Penutupan layanan tersebut berlaku selama tujuh hari, dimulai pada 18 Maret hingga 24 Maret 2026.
Kasat Lantas, Polres Paser, AKP Weny Wahyuningsih, menjelaskan seluruh layanan terkait SIM dan BPKB, baik di kantor utama maupun layanan pendukung, akan dihentikan sementara selama periode tersebut.
Pelayanan SIM maupun BPKB akan dibuka kembali pada 25 Maret, setelah masa libur panjang berakhir.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Telegram Korps Lalu Lintas Polri Nomor ST/379/III/YAN.1.1/2026 yang mengatur penyesuaian layanan selama libur hari besar keagamaan.
Tak hanya layanan di kantor Polres, pelayanan SIM keliling yang biasanya hadir di berbagai kecamatan juga ikut diliburkan.
"Layanan yang selama ini memudahkan masyarakat di wilayah terpencil untuk mengurus perpanjangan SIM itu akan kembali beroperasi setelah masa libur usai," kata AKP Weny, Selasa (17/3/2026).
Meski layanan ditutup sementara, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama periode 18 hingga 24 Maret tidak perlu khawatir.
Polres Paser memberikan kelonggaran waktu khusus bagi pemohon untuk melakukan perpanjangan.
Mereka dapat mengurus perpanjangan SIM mulai 25 Maret hingga 31 Maret 2026 tanpa perlu membuat SIM baru.
AKP Weny menegaskan, tenggang waktu tersebut bersifat terbatas.
Jika pemohon tidak memanfaatkan kesempatan hingga akhir Maret, maka proses yang harus ditempuh adalah pembuatan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan adanya informasi ini, masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal pelayanan dan memanfaatkan masa tenggang yang telah diberikan.
Bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis tanggal 18-24 Maretdapat diperpanjang pada 25-31 Maret.
Jika tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru. (jib/far)
Editor : Faroq Zamzami