DPRD Paser Desak BPN Percepat Pembatalan Sertifikat Lahan untuk Pembangunan Jembatan Seniur 2

Redaksi • Dipublikasikan Selasa, 21 April 2026 | 10:16 WIB
BAHAS: Komisi III, DPRD Paser, memanggil pihak terkait membahas pembangunan Jembatan Seniur di Desa Lolo, Kecamatan Kuaro, Senin, 20 April 2026. M NAJIB/KALTIM POST
BAHAS: Komisi III, DPRD Paser, memanggil pihak terkait membahas pembangunan Jembatan Seniur di Desa Lolo, Kecamatan Kuaro, Senin, 20 April 2026. M NAJIB/KALTIM POST

PROKAL.CO, TANAH GROGOT – Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, menegaskan akan terus mengawal kelanjutan pembangunan Jembatan Seniur 2 di Desa Lolo, Kecamatan Kuaro, yang mandek.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Senin (20/4/2026), DPRD meminta Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Paser segera menuntaskan persoalan administrasi lahan yang menghambat proyek strategis tersebut.

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat di Bandara APT Pranoto Melonjak Tajam, Imbas Kenaikan Harga Avtur 38 Persen

Ketua Komisi III, DPRD Paser, Abdul Azis, menyatakan pembangunan jembatan ini merupakan kebutuhan mendesak bagi mobilitas dan ekonomi masyarakat. Ia menekankan, ketersediaan anggaran harus dimanfaatkan secara maksimal agar tidak terjadi kerugian daerah.

"Kami menginginkan pembangunan jembatan ini tetap dilanjutkan demi kepentingan masyarakat luas. Pihak ATR/BPN sudah mengakui adanya kesalahan pemetaan, dan kami harap koordinasi ke depan lebih jeli agar kejadian serupa tidak terulang di Kabupaten Paser," ujar Azis tegas.

DPRD menargetkan proses pembatalan sertifikat yang tumpang tindih dengan lokasi pembangunan tersebut dapat rampung dalam waktu tiga minggu.

Di sisi lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Paser melalui Pejabat Fungsional Urusan Jembatan, Ikhsan Dharmasatrya, mengungkapkan kekhawatirannya terkait linimasa pengerjaan.

Jika status lahan belum klir hingga Mei mendatang, dikhawatirkan pengerjaan fisik akan melampaui tenggat waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Sudah Hampir Empat Bulan Tak Ada Progres, Proyek Jembatan Seniur II di Kabupaten Paser Terkendala Status Lahan 

Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekkab Paser, Adi Maulana, mengingatkan pentingnya aspek legalitas guna menghindari risiko hukum pada masa depan.

Status lahan harus benar-benar bebas dari klaim perorangan. Risiko yang dihadapi adalah potensi temuan tindak pidana korupsi (tipikor).

Alokasi dana sebesar Rp 7 miliar untuk kelanjutan pembangunan ini tentu diharapkan Pemkab Paser agar tidak menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa).

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Paser, Hariyoko, memastikan pihaknya tengah bekerja ekstra untuk menyelesaikan pembatalan sertifikat tersebut. Berdasarkan gelar perkara dan foto udara, ditemukan bahwa lokasi sertifikat memang berada di atas bantaran sungai yang menjadi titik pembangunan.

Baca Juga: Ternyata, di Kabupaten PPU Dokumen Anak dari Pernikahan Belum Tercatat Cukup Banyak, Ada Segini Jenis-Jenis Akta Kelahiran  

"Prinsipnya kami akan melaksanakan proses ini secepat mungkin. Estimasi kami tiga minggu, tapi akan kami upayakan lebih cepat melalui mekanisme pembatalan cacat administrasi," jelas Hariyoko.

DPRD Paser berharap sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal ini dapat segera membuahkan hasil, sehingga Jembatan Seniur 2 bisa segera dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. (jib/far)

Editor : Faroq Zamzami
ATR/BPN kuaro pembatalan sertifikat paser