Lumpuhkan Jaringan Bisnis Haram, Polda Kaltim Menyita Aset Miliaran Rupiah milik Bandar Narkoba di Paser

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 08:00 WIB
Uang cash Rp 1 Miliar hasil pengungkapan kasus yang ditangani Ditresnarkoba Polda Kaltim. (IST)
Uang cash Rp 1 Miliar hasil pengungkapan kasus yang ditangani Ditresnarkoba Polda Kaltim. (IST)
 

PROKAL.CO- Polda Kalimantan Timur mengambil langkah tegas untuk memiskin para pelaku kejahatan narkotika. Dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil Operasi Antik Mahakam 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menyita berbagai aset bernilai fantastis dari seorang bandar berinisial MYF di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, mulai dari uang tunai Rp1 miliar, dua unit mobil, hingga kebun sawit seluas 13 hektare.

"Pemberantasan narkotika tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga harus menyasar seluruh aset yang berasal dari hasil kejahatan. Melalui penerapan tindak pidana pencucian uang, kami berupaya memiskinkan para pelaku sehingga mereka tidak lagi memiliki kemampuan untuk membiayai jaringan peredaran narkotika," tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.

Penyidikan mengungkap bahwa tersangka MYF diduga telah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2023. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku disinyalir mampu mengedarkan sabu dalam jumlah sangat besar setiap bulannya di wilayah Kabupaten Paser.

"Tersangka diduga mampu mengedarkan sabu antara satu hingga 1,5 kilogram setiap bulan," lanjut penyidik dalam keterangannya. Untuk menyamarkan uang hasil kejahatan tersebut, tersangka disinyalir sengaja memutar alur transaksi ke berbagai rekening hingga membelanjakannya menjadi aset tidak bergerak.

Kini, pihak kepolisian terus menerapkan metode follow the money guna menelusuri seluruh aliran dana tersangka. Langkah penyitaan aset secara massif ini diharapkan dapat memutus mata rantai pendanaan jaringan narkoba sekaligus memberi efek jera yang nyata bagi para pelaku kejahatan. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
paser