Ancaman Limbah Beracun: Warga dan Jatam Laporkan Tambang Emas Ilegal, Ada 75 Excavator Beraksi

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 09:00 WIB
Lokasi tambang emas ilegal yang diduga cemari lingkungan. Warga menolak kompensasi Rp350 juta, pilih tempuh jalur hukum pidana.
Lokasi tambang emas ilegal yang diduga cemari lingkungan. Warga menolak kompensasi Rp350 juta, pilih tempuh jalur hukum pidana.

TANA PASER — Ancaman pencemaran lingkungan membayangi sumber air warga di tiga desa Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser. Kekhawatiran akan rusaknya kawasan hutan lindung serta potensi paparan zat kimia berbahaya mendorong warga Desa Rantau Layung bersama Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim resmi melaporkan dugaan pertambangan emas ilegal ini ke Polres Paser.

Dinamisator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi mendesak aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti keluhan masyarakat. "Kami datang bersama warga untuk meminta Polres Paser menindaklanjuti aktivitas tambang emas yang selama ini meresahkan masyarakat di Desa Rantau Layung," ujar Mustari.

Menurut catatan Jatam Kaltim, kegiatan yang semula berlangsung secara manual sejak Pertengahan 2025 kini telah berubah skala menjadi penambangan masif. Sebanyak 75 unit excavator kelas 20 ton (PC200) terdeteksi beroperasi di kawasan hutan lindung wilayah Kecamatan Batu Sopang. Tak sekadar pengerahan alat berat, proses pengolahan emas yang diduga kuat menggunakan zat kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida menjadi ancaman terbesar bagi ekosistem air lokal.

"Yang menjadi persoalan serius adalah air dari proses pengolahan tambang diduga kembali masuk ke Sungai Benturung dan Sungai Prayon. Kedua sungai itu digunakan masyarakat di tiga desa untuk memenuhi kebutuhan air mereka," jelas Mustari merujuk pada pemukiman warga di Desa Rantau Layung, Rantau Buta, dan Kasungai.

Meskipun sempat ada upaya mediasi di tingkat desa yang disertai iming-iming uang damai sebesar Rp350 juta, warga dengan tegas menolak kompensasi tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan. "Bagi warga, persoalannya bukan sekadar soal kompensasi. Mereka ingin sumber air dan lingkungan tempat tinggal mereka tetap aman. Karena itu, tawaran untuk berdamai tersebut ditolak," kata Mustari.

Desakan agar tindakan tegas diambil semakin kuat setelah respons di lapangan dinilai belum membuahkan hasil, meski Polsek Batu Sopang sempat meninjau lokasi penambangan. "Polisi memang pernah turun ke lokasi. Namun, setelah kedatangan itu, masyarakat belum melihat adanya langkah penindakan terhadap aktivitas tambang tersebut," ungkapnya.

Jatam Kaltim kini menuntut adanya uji laboratorium atas kualitas air sungai serta penyelidikan menyeluruh terhadap para dalang di balik tambang tanpa izin ini. "Kami meminta persoalan ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Aparat dan instansi terkait harus memastikan siapa yang menjalankan kegiatan tersebut, bagaimana perizinannya, serta apakah aktivitasnya telah mencemari sumber air warga," tegas Mustari. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
jatam paser