BGN Jatuhkan Suspend Massal, Program Makan Bergizi Gratis di Paser Resmi Lumpuh Sementara

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:12 WIB
Ilustrasi siswa merapikan ompreng MBG.
Ilustrasi siswa merapikan ompreng MBG.

TANA PASER – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, mendadak terhenti total. Langkah tegas ini diambil setelah Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi menjatuhkan sanksi penghentian operasional atau suspend terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut.

Kebijakan pembekuan sementara ini tertuang dalam surat keputusan tertanggal 24 Agustus 2026. BGN mewajibkan seluruh pengelola SPPG di Paser untuk membereskan pelbagai temuan masalah serta memenuhi arahan pembenahan secara menyeluruh sebelum diizinkan kembali melayani para penerima manfaat.

Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Paser, Muhammad Arfah, membenarkan bahwa setiap unit pelayanan menghadapi persoalan berbeda yang wajib diselesaikan sesuai standar ketat BGN. Pihaknya kini dalam posisi menunggu dan menegaskan tidak boleh ada aktivitas pengolahan makanan apapun selama catatan perbaikan tersebut belum dituntaskan.

Sejumlah SPPG di Kecamatan Tanah Grogot dilaporkan terkendala masalah kelayakan fasilitas, kebersihan lingkungan, hingga tata ruang bangunan. SPPG Jone di Gang Merawen, misalnya, diwajibkan memperbaiki kapasitas daya listrik, meremajakan peralatan, serta merombak ulang tata letak bangunan. Sementara itu, SPPG Jone yang berlokasi di kawasan Balai Benih justru dianjurkan untuk segera direlokasi ke tempat baru lantaran posisinya yang berdampingan langsung dengan sarang burung walet dan peternakan ayam—faktor risiko tinggi yang mengancam kebersihan serta sanitasi makanan.

Masalah keterjaminan higienis juga menimpa SPPG Tapis. Posisinya yang berdekatan dengan tempat usaha perkayuan dikhawatirkan dapat mencemari kebersihan serta keamanan pasokan makanan. Di sisi lain, SPPG di Kecamatan Kuaro juga dihentikan operasinya akibat persoalan tata letak dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Meski persyaratan SLHS di Kuaro dikabarkan telah rampung, operasionalnya tetap ditahan hingga perubahan layout bangunan disesuaikan sepenuhnya dengan aturan yang berlaku.

Satgas MBG Kabupaten Paser menegaskan bahwa pemenuhan standar sanitasi dan kelayakan fasilitas merupakan harga mati dalam proses pengolahan gizi masyarakat. Hingga kini, belum ada opsi kelonggaran dari BGN bagi yayasan pengelola. Kelanjutan Program Makan Bergizi Gratis di Paser sepenuhnya bergantung pada kecepatan dan keseriusan masing-masing pengelola SPPG dalam menuntaskan seluruh catatan perbaikan tersebut. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
paser