Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Turunkan Tim ke Lokasi, Upayakan Penyelesaian Ratusan SHM Warga Transmigrasi

Wawan • Minggu, 12 Mei 2024 - 16:44 WIB
Photo
Photo

PENAJAM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) telah mengambil langkah awal untuk menyelesaikan persoalan ratusan sertifikat hak milik (SHM) warga transmigrasi di Kecamatan Sepaku, PPU. Hal ini dilakukan dengan turun ke lokasi.

Seperti diketahui, terdapat delapan desa transmigrasi di kecamatan itu yang belum menerima SHM sejak 1993, dengan total 980 bidang tanah yang belum tersertifikatkan. Desa-desa tersebut adalah Bukit Raya (493 bidang), Argo Mulyo (229 bidang), Semoi II (26 bidang), Suko Mulyo (123 bidang), Wonosari (20 bidang), Sukaraja (44 bidang), dan Tengin Baru (26 bidang). Ada bidang lain yang teridentifikasi sampai jumlahnya mencapai 980 bidang.

“Saya mulai melakukan inventarisasi dengan menghubungi camat Sepaku, dan masing-masing kepala desa di Sepaku yang masuk kawasan daerah transmigrasi. Kami mulai menurunkan tim ke lokasi,” kata Marjani, kepala Disnakertrans PPU kepada media ini Jumat (10/5) sore.

Marjani optimistis bahwa persoalan ini bakal segera selesai setelah warga yang kini berstatus bekas transmigrasi ini menunggu dokumen lahan dan rumahnya selama puluhan tahun silam.

Berdasarkan data Disnakertrans PPU, terdapat dua jenis SHM yang dimiliki warga transmigrasi. Pertama, SHM berstempel warna merah yang secara formal tak dapat diperjualbelikan. Kedua, SHM berstempel warna hitam karena sudah diurus balik nama.

“Melihat persoalan SHM yang belum diterima warga transmigrasi di Sepaku sejak 1993, kemungkinan besar adalah SHM yang berstempel warna merah. Disnakertrans PPU telah merunut, pemetaan dan memasukkan problem ini menjadi program kerja untuk mencari solusinya,” kata Marjani kepada media ini, Senin (6/5).

Upaya Disnakertrans PPU untuk turun ke lokasi dan menyelesaikan persoalan SHM ini disambut baik oleh warga bekas transmigrasi. “Kami berharap dengan turunnya Disnakertrans ke lokasi, persoalan SHM ini bisa segera selesai,” kata salah satu warga. “Kami sudah lama menunggu akta tanah dan rumah ini,” kata warga lainnya.

Masalah SHM ini telah berulang kali dilaporkan di media ini sejak tahun lalu, namun belum ada penyelesaian yang definitif. Permasalahan ratusan SHM yang belum diterima warga transmigrasi di Kecamatan Sepaku, PPU sejak 1993, terungkap dalam zoom meeting yang diadakan pada 3 September 2020.

Zoom meeting ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, yaitu Disnakertrans Kaltim dan PPU, Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (Kantah/BPN) PPU, pejabat eselon III dan IV Direktorat Pelayanan Pertanahan Transmigrasi, Tim Geografi Information System (GIS) Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PKTrans), kepala desa terkait, beserta staf dari pusat maupun daerah. Pertemuan ini membahas tentang upaya penyelesaian persoalan SHM yang belum diterima warga transmigrasi di Sepaku. (Rie/adv/pro) 

Editor : Wawan
#ADV PEMKAB PPU