TARAKAN - Secara nasional, pelaksanaan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dimulai pada Agustus-November 2022. Terhadap 25 kementerian, 12 lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota dan 415 Pemerintah Kabupaten.
Sementara di Kaltara, penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Kaltara. Meliputi Pemprov Kaltara, Pemkot Tarakan, Pemkab Bulungan, Tana Tidung, Malinau dan Nunukan.
“Penilaian juga di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Malinau dan Nunukan. Habis itu, Polres Tarakan, Bulungan, Malinau dan Nunukan,” jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara Maria Ulfah, Minggu (25/12).Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Kaltara, diperoleh hasil, Pemprov Kaltara, Pemkot Tarakan, Pemkab Bulungan, Malinau dan Nunukan berada dalam zonasi hijau. Dengan tingkat kepatuhan tinggi. Sementara Pemkab Tana Tidung berada dalam zonasi kuning, dengan tingkat kepatuhan sedang.
“Adapun pada tingkat Kementerian/Lembaga, seluruh polres dan kantor Kementerian ATR/BPN yang dinilai berada dalam zonasi hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi,” ungkapnya.
Seiring meningkatnya tuntutan terhadap pelayanan publik berkualitas. Maka, kompetensi pelaksana dan pengelolaan pengaduan merupakan faktor-faktor turut mempengaruhi kualitas pelayanan publik. Maka pada tahun 2022, komponen penilaian penyelenggaraan pelayanan publik bukan hanya pada standar pelayanan yang bersifat tangible. Namun penilaian dilakukan dengan lebih komprehensif dimensi input, proses, output dan pengaduan.
Ia menjelaskan, dimensi input untuk mengetahui standar kualifikasi dan kinerja pemberi layanan. Sekaligus, melihat pemenuhan sarana prasarana dalam menunjang pelayanan publik. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009, tentang Pelayanan Publik.
Dimensi proses, penilaian dilakukan untuk mengukur pemenuhan komponen dari produk layanan yang diselenggarakan. Sehingga memberikan kualitas pelayanan yang baik.
Dalam dimensi proses ini, terdapat beberapa indikator. Antara lain, ketersediaan persyaratan, ketersediaan sistem mekanisme, prosedur, ketersediaan jangka waktu penyelesaian, ketersediaan biaya atau tarif, ketersediaan produk layanan dan maklumat pelayanan.
“Sementara dimensi output, penilaian dilakukan untuk mengetahui persepsi dari pengguna layanan. Terkait penyelenggaraan pelayanan publik di unit penyelenggara layanan. Melalui indikator persepsi maladministrasi. Sedangkan dimensi pengaduan, penilaian, dilakukan untuk mengetahui mekanisme interaktif antara pemberi layanan dan pengguna layanan dalam menyelesaikan persoalan,” bebernya.
Dari hasil penilaian yang diperoleh tersebut, pihaknya berharap agar ke depannya pelayanan publik di Kaltara semakin berkualitas. Dengan senantiasa melakukan penyempurnaan dalam perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi pelayanan publik.
“Guna mengimbangi kebutuhan layanan yang sangat dinamis. Sehingga dengan hadirnya pelayanan publik yang berkualitas di Kaltara, pada akhirnya akan mampu mendorong kesejahteraan masyarakat Kaltara,” harapnya. (sas/uno)
Editor : uki-Berau Post